MediaNanggroe.com – Penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan resmi dinaikkan ke tingkat provinsi setelah Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE., M.Sos menyatakan ketidaksanggupan pemerintah kabupaten dalam menghadapi bencana besar yang melanda wilayah tersebut.
Keputusan ini dituangkan dalam dokumen “Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana” yang ditandatangani Bupati pada 27 November 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten menyatakan tidak sanggup menangani sendiri dampak bencana yang terjadi sejak 24 November 2025 dan telah melumpuhkan 11 kecamatan secara simultan.
Penetapan ketidaksanggupan didasarkan pada sejumlah faktor kritis, di antaranya terputusnya akses transportasi, tingginya genangan air yang menutupi jalur utama, pengungsian warga, serta kerusakan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, hingga tebing sungai pada sejumlah daerah aliran sungai (DAS). Aktivitas ekonomi, permukiman, pendidikan, dan layanan kesehatan turut terganggu parah, termasuk layanan publik dan komunikasi daerah.
Bupati Mirwan menegaskan bahwa keterbatasan logistik, peralatan, sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan pemerintah kabupaten melakukan penanganan darurat secara optimal. Karena itu, ia secara resmi memohon Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penuh penanganan darurat banjir di Aceh Selatan.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, status penanganan bencana secara resmi berpindah dari kewenangan kabupaten ke pemerintah provinsi. Dokumen tersebut ditujukan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai dasar pelaksanaan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Aceh.












Discussion about this post