MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan belanja hibah barang oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 21 Juni 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa ratusan unit barang hibah dari tahun anggaran 2023 belum diserahkan kepada masyarakat hingga pemeriksaan berakhir.
Barang-barang tersebut antara lain:
-
Mesin jahit Singer Simple 3232 sebanyak 58 unit
-
Mesin cup sealer ET-D1 sebanyak 58 unit
-
Alat industri rumah tangga 12 unit
-
Alat perbengkelan 1 unit
Tidak hanya itu, pada tahun anggaran 2025, BPK juga mencatat temuan serupa:
-
Mesin jahit Singer Simple 3232 sebanyak 54 unit
-
Mesin cup sealer ET-D1 sebanyak 58 unit
-
Alat industri rumah tangga 12 unit
-
Alat perbengkelan 1 unit

Kelemahan Sistem dan Prosedur
BPK melalui dokumen resmi bernomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 menyatakan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) menjadi salah satu penyebab tidak tersalurkannya barang hibah tersebut. Temuan mencakup hibah yang diberikan kepada penerima tidak memenuhi syarat dan distribusi barang yang tertunda hingga melewati masa pemeriksaan.
Dalam wawancara dengan Kepala DiskopUKMPerindag tahun 2024 dan 2025, dijelaskan bahwa hibah bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2023. Namun proses verifikasi dan penetapan penerima hibah tidak berjalan sesuai aturan, terutama karena adanya usulan dari DPRK pada bulan September 2023 yang mencantumkan nama-nama tidak berbadan hukum.
“Nama-nama tersebut belum memenuhi kriteria karena tidak berbadan hukum kelompok, dan belum tertuang dalam SK Bupati. Maka kami menunda penyaluran,” ujar Kepala Dinas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas tahun 2025 mengakui bahwa proses hibah tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Permendagri dan Peraturan Bupati. Ia menegaskan bahwa masalah ini timbul akibat keterlambatan pengajuan nama penerima hibah, yang baru diajukan usai penetapan kepala daerah baru guna menghindari kesan politisasi.
Langkah Tindak Lanjut Pemkab Abdya
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Abdya telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 700/648 tanggal 31 Mei 2024 agar Kepala DiskopUKMPerindag segera menyelesaikan distribusi barang hibah. Namun hingga observasi lapangan pada 18 Februari 2025, BPK masih menemukan bahwa barang-barang hibah TA 2023 belum didistribusikan.
Permasalahan ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
-
Permendagri yang mensyaratkan organisasi penerima hibah harus berbadan hukum dan terdaftar secara resmi.
-
Perbup Abdya Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 13 dan Pasal 20 terkait penetapan dan pelaporan hibah.
Akibat kelalaian ini, barang-barang hibah berisiko aus, rusak, atau tidak lagi layak guna akibat penyimpanan terlalu lama tanpa pendistribusian.
Rekomendasi dan Komitmen Perbaikan
BPK merekomendasikan Bupati Abdya agar:
-
Memerintahkan Kepala DiskopUKMPerindag untuk segera menyusun rencana distribusi barang hibah yang belum tersalurkan.
-
Memastikan bahwa semua penerima hibah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum dan administratif.
-
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah agar tidak terjadi temuan berulang di tahun-tahun mendatang.
Kepala DiskopUKMPerindag menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.













Discussion about this post