• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 18 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Beredar Dokumen Bagi-Bagi Fee di Tambang Aceh Selatan

redaksi by redaksi
21 Maret 2023
in Lintas Barat
Beredar Dokumen Bagi-Bagi Fee di Tambang Aceh Selatan

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Sebuah dokumen perjanjian antara pihak Gampogn (Desa) Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, dengan perusahaan tambang beredar di media sosial. Di dalam tercantum besaran fee yang dikenakan kepada pihak perusahaan tambang dengan inisial PT BMU.

 

Di naskah itu tertulis, perjanjian antara pihak desa dengan pihak perusahaan tambang dibuat tanggal 19 Maret 2023. Dokumen perjanjian itu memuat 14 item ketentuan, seperti pelibatan tenaga kerja lokal hingga besaran fee untuk berbagai pihak.

 

BacaJuga :

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Berikut bunyi lengkap perjanjian yang dikutip , Selasa (21/3/2023).

 

1. Apabila bahan diambil dari wilayah Gampong Simpang Tiga maka pembagian hasil 3 % dari hasil emas untuk Gampong Simpang Tiga.

2. Apabila lahan bukan diambil di wilayah Simpang Tiga maka masyarakat mendapatkan pembagian hasil dari IMBAS 3 % dari hasil emas.

3. Perekrutan karyawan 30 % dari Gampong Simpang Tiga.

4. Kepengurusan perusahaan masuk dari gampong Silolo maka perendaman di dibuat di sebelah Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah.

5. Membuat tempat perendaman OB atau buangan ke tempat yang lebih aman sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah.

6. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 Tahun semenjak perjanjian ini ditanda tangani.

7. Apabila perusahaan melanggar perjanjian ini maka kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai kepengurusan selesai.

8. Apabila ada kekeliruan dikemudian hari maka kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan kembali.

9. Apabila terjadi pelanggaran hukum terkait kegiatan di atas maka pihak PT BMU yang bertanggung jawab.

10. Hak lahan diberikan langsung pihak PT BMU kepada pemilik lahan.

11. Pembagian hasil lahan mengikuti dengan Pembagian Hasil Simpang Dua (Koperasi TIGA MANGGIS).

12. KPA Sago Kluet Tengah berhask mendapatkan fee dari hasil emeas sebesar Rp 4.000.000 per Kg dari perusahaan.

13. Pemuda Simpang Tiga berhak mendapatkan fee dari hasil tambang sebesar Rp 2.000.000 per Kg dari perusahaan.

14. KPA wilayah Lhok Tapaktuan berhak mendapatkan fee dari hasil emas sebesar Rp 1.500.000 per Kg dari perusahaan.

Dokumen perjanjian ditanda tangani oleh perwakilan desa, pihak perusahaan, dan investor. Kepala desa (geuchik) juga ikut mengetahui dengan membubuhi tanda tangan dan stempel desa. Selain itu, juga ada saksi-saksi yaitu ketua Tuha Peut, ketua Pemuda, dan perwakilan perusahaan tidak menandatangani.

 

Geuchik Simpang Tiga, M Jalil, yang dicoba hubungi berkali-kali lewat sambungan telepon tidak berhasil dimintai keterangannya terkait dokumen yang ikut ditandatanganinya tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor hp yang bersangkuta juga tidak mendapatkan balasan.

 

Mantan Panglima Sago Menggamad, Kamil, yang dihubungi via telepon, Selasa (21/3/2023) sore membenarkan bahwa pelibatan KPA dalam perjanjian tersebut memang atas sepengetahuan organisasi. “Saya pernah dengar pihak panglima Sagoe pernah duduk bersama pihak desa membahas permasalahan tersebut,” ujarnya.

 

Menjawab media ini, Kamil yang kini menjabat kepala desa menjelaskan bahwa di wilayahnya sekarang terdapat 2 perusahaan tambang, yaitu PT BMU dan PT PSU (Koperasi Tiga Manggis). Kedua perusahaan tersebut menggandeng investor China. “Saya dengar-dengar akan masuk 2 perusahaan lagi dalam waktu dekat,” sambungnya.

 

Tokoh Aceh Selatan, T Sukandi, yang dikonfirmasi media ini, Selasa (21/3/2023), juga membenarkan bahwa surat perjanjian itu benar adanya. “Itu saya dapatkan dari Hanum salah satu pemilik perusahaan tambang,” ujarnya melalui sambungan telepon.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Rapat Terbatas bersama Presiden, Kapolri: TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Next Post

Universitas Syiah Kuala Peringkat Tiga Kampus Terbaik di Indonesia

Berita Lainnya

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
Universitas Syiah Kuala Peringkat Tiga Kampus Terbaik di Indonesia

Universitas Syiah Kuala Peringkat Tiga Kampus Terbaik di Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In