MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Seorang pria di Aceh Selatan diamankan Polisi pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 00.10 wib karena kedapatan membeli minyak solar dengan menggunakan mobil jenis kijang krista warna silver dengan bagian tangkinya sudah dimodifikasi.
Pria berinisial H (37) warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan itu diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli minyak di SPBU dengan mobil bertangki telah dimodifikasi, ucap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sonjaya, S. I. K, dalam keterangannya, Kamis (14/4/22).
Dijelaskan Dirreskrimsus, awalnya pada Rabu (13/4/22) sekira pukul 23.00 wib, sejumlah petugas dari unit Opsnal dan unit 2 Pidter Satreskrim Polres Aceh Selatan membuntuti mobil kijang yang dikendarai pelaku yang bolak balik ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.
” Lalu keesokan harinya pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 00.10 wib, petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi, “jelas Dirreskrimsus.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sebut Dirreskrimsus, BBM jenis solar setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter dengan jumlah jerigen sebanyak 5 buah.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Dirreskrimsus.
Untuk keterangan sementara kepada petugas, pelaku telah melakukan aksi penyalajgunaan BBM solar itu lebih kurang selama 3 bulan, kata Dirreskrimsus.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 mobil Toyota kijang krista warna silver yang sudah dimodifikasi bagian tangki, 1 buah pompa manual untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen, 5 buah jerigen berisi solar lebih kurang 160 liter, 7 buah jerigen kosong isi 32 liter, 2 buah jerigen kosong isi 20 liter dan 1 buah jerigen bekas oli warna merah isi 5 liter, 1 buah corong besar, 1 buah corong kecil, 1 buah ember warna hitam, dan 1 buah timbangan berat 30 kg, sebut Dirreskrimsus mengakhiri keterangannya.
Discussion about this post