MediaNanggroe.com, Jantho – Sudah lebih 20 tahun penerapan otonomi daerah seluas-luasnya di Indonesia, termasuk di Aceh masih terdapat berbagai sengketa atas batas daerah yang disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya terkait pengelolaan potensi sumber daya alam.
Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan masyarakatnya tidak bisa bergerak lebih maju. Salah satu penyebab terjadinya sengketa/konflik batas daerah yaitu perbedaan data dan informasi.
Tentu saja dengan adanya sengketa/konflik batas daerah salah satunya berdampak pada ketidakpastian pelayanan publik yang diterima masyarakat di daerah yang disengketakan.
Kepala Puslatbang KHAN LAN RI Perwakilan Aceh, Ir Faizal Adriansyah, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan ini sebagai tahapan akhir dari yang dilakukan di lapangan terhadap sengketa batas tanah.
“Ini sebagai konsultasi publik,” ujarnya, pada diskusi publik, ‘Strategi Pencegahan Sengketa/Konflik Batas Daerah’, Rabu (7/12/2022).
Dikatakan, diskusi publik strategi pencegahan sengketa/konflik batas daerah menghadirkan beberapa narasumber. “Semoga ini dapat bermanfaat bagi stakeholeder mengurangi konflik daerah,” harapnya.
Disisi lain, Deputi Kebijakan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, dalam sambutannya menyampaikan, adapun rekomendasi kebijakan terkait penyelesaian sengketa/konflik batas daerah, di antaranya mendorong BIG melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak eksternal.
Dikatakan, dalam rangka mengaplikasikan segmen batas daerah definitif yang sudah terintegrasi pada kebijakan satu peta pada sistem perpetaan yang mudah diakses oleh masyarakat luas, contohnya diintegrasikan pada layanan Google Maps.
“Rekomendasi selanjutnya ditujukan kepada Kemendagri untuk menyusun peraturan yang memuat batas waktu penyelesaian batas daerah,” ungkapnya.
Lanjutnya, tim juga merekomendasikan Kemendagri dan BIG menginisiasi dialog dengan DPR untuk mendorong dilakukannya Revisi terhadap Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom agar memuat peta wilayah yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan secara definitif menunjukkan titik koordinat batas-batas daerah.
Mirza Sahputra, selaku Tim Analis Kebijakan Dalam Paparan Hasil Makalah Kebijakan menyampaikan, salah satu penyebab terjadinya sengketa/konflik batas daerah yaitu perbedaan data dan informasi meliputi potensi ekonomi yang terdapat pada Sumber Daya Alam atau potensi wisata, kepemilikan lahan yang masih tumpang tindih. serta sosial kemasyarakatan terkait suku atau adat yang berada di daerah perbatasan.
“Tentu masih banyak efek lain dari sengketa batas daerah yang kepanjangan,” ungkapnya.
Selain itu, hadir juga pemateri Ima Mayasari, selaku Pakar Hukum Universitas Indonesia Muhammad Arief Syafi’i dari Badan Informasi Geospasial dan Desy Maritha, SE Ak, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Puslatbng KHAN LAN RI Perwakilan Aceh (moderator).












Discussion about this post