MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder dalam Program JKN serta bentuk tanggung jawab pelaporan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah setempat, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dan Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC Tahun 2024 Kota Banda Aceh dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Banda Aceh pada Selasa (4/6) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.
Hadir pada kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kota Banda Aceh, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Direktur RSUD Meuraxa, Perwakilan Rumah Sakit Swasta dan perwakilan Kepala Puskesmas di Banda Aceh.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini jumlah peserta JKN di Kota Banda Aceh sebesar 257.202 dari jumlah penduduk sebesar 259.538, artinya sudah 99,10% penduduk di Kota Banda Aceh yang telah tercover jaminan kesehatannya. Khusus untuk pertumbuhan peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN, diharapkan dapat dioptimalkan kepesertaan dari segmen tersebut sehingga dapat mengurangi beban dari anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari anggaran daerah, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya.
Neni melanjutkan, untuk penambahan peserta dari segmen PPPK saat ini berpotensi dari 4 satuan kerja berjumlah 1.856 peserta beserta anggota keluarganya dan saat ini sedang dalam dalam proses pengumpulan berkas dan pengajuan dari satuan kerja terkait. Kemudian Neni menuturkan untuk penambahan peserta dari segmen badan usaha, ada 10 badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, perlu dukungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh untuk mengimbau para badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya.
“Apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan atas ketepatan pembayaran iuran JKN tahun 2020-2022. Untuk tetap dapat mempertahankan predikat tersebut, kami berharap Pemko Banda Aceh mengusulkan Perubahan APBK Tahun 2023 untuk anggaran PNS, PPPK, Bantuan Iuran PBPU Kelas III dan dan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” harap Neni.
Terkait dengan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, menurut Neni agar dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan antrean online MJKN di untuk mengurai antrean dan memastikan pelayanan yang diberikan mudah, cepat dan setara serta optimalisasi pelayanan poli untuk mencapai Standar Waktu Tunggu Rawat Jalan kurang dari 60 Menit. Kemudian Neni juga menambahkan perlunya dukungan untuk rumah sakit harus memiliki ketersediaan tempat tidur intensive 10% dengan rincian yaitu bagi ICU lebih dari 6% dan 4% bagi NICU/PICU.
Sementara itu, Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi menyampaikan dukungannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda. Kemudian lanjut Wahyudi juga akan mengoptimalkan kepesertaan dari PPPK melalui instansi terkait untuk terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh anggota forum serta Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh yang telah mengikuti forum ini karena inilah bentuk kepedulian untuk kesejahteraan masyarakat kita khususnya dalam bidang kesehatan. Dalam hal penyelesaian kewajiban pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda, akan kita carikan solusi untuk menyelesaikannya dan akan kita koordinasikan dengan Pj. Walikota Banda Aceh,” ucap Wahyudi.
Disisi lain Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, M. Arifin mengatakan agar dapat diselesaikan bersama mengenai pendaftaran bagi aparat desa ke dalam Program JKN sehingga terlindungi kesehatannya sesuai dengan segmen kepesertaannya yang selama ini hampir rata-rata menggunakan JKA. Selanjutnya Arifin berharap dengan adanya uji coba dalam pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan kepesertaan JKN Aktif tidak ada kendala dalam penerapannya di lapangan.
Direktur RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, Riza Mulyadi dalam tanggapannya mengatakan mengenai antrean di poli, dirinya telah menerapkan beberapa solusi untuk mengurai antrean. Kemudian mengoptimalkan juga penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Untuk pemberian pelayanan kesehatan, saat ini kami juga akan segera buka pelayanan ICU dan HCU agar dapat memenuhi kebutuhan ketersediaan pelayanan intensive di RSUD Meuraxa sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 6% bagi ruang ICU. Selain itu juga kami telah melakukan upaya untuk memberikan pelayanan kepada pasien seperti telah menerapkan elektronik rekam medis dan mengurai antrean bagi pasien kontrol ulang di poli,” jelas Riza.(rq).
Discussion about this post