MediaNanggroe.com – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menggelar operasi penertiban terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sebanyak 29 tempat usaha di berbagai kawasan kota tercatat memanfaatkan area publik untuk memperluas ruang usaha.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Selasa, 15 April 2025. Sejumlah kafe, rumah makan, warung kopi, rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan terjaring operasi.
“Penambahan kanopi dan pemakaian area parkir sebagai ruang usaha melanggar Perwal Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2004,” kata Illiza. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga.”
Operasi menyasar kawasan padat seperti Jambo Tapee, Jalan Syiah Kuala, Jalan Pocut Baren, dan Simpang Lima. Di lokasi, pemilik usaha diminta membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan. Mereka juga menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kota.
Illiza turun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cut Ahmad Putra, dan puluhan anggota Satpol PP. Ia berdialog dengan pelaku usaha dan memilih pendekatan persuasif.
Menurut Illiza, aduan masyarakat terkait penyempitan lahan parkir terus meningkat. Banyak kendaraan terpaksa parkir di badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Dinas PU mencatat, sebagian besar pelanggar sebelumnya sudah mendapat teguran dan sosialisasi. Karena tak ada tindak lanjut, pemerintah mengambil langkah tegas.
“Penegakan ini bukan semata soal aturan. Ini soal komitmen bersama menjaga ketertiban dan wajah kota yang kita cintai,” ujar Illiza.













Discussion about this post