• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Pemkab dan Kejari Aceh Besar Teken Kerjasama Penanganan Hukum

redaksi by redaksi
4 Maret 2021
in Kutaraja
Pemkab dan Kejari Aceh Besar Teken Kerjasama Penanganan Hukum

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Arifin SHi MSi menandatangani MoU di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (4/3/2021).

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Arifin SHi MSi menandatangani MoU di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (4/3/2021).

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyambut baik terwujudnya MoU tersebut dan diharapkan dengan adanya kerja sama akan semakin membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan kegiatan di lapangan, sehingga bakal mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Begitu juga, terang Bupati Mawardi bahwa terkait berbagai persoalan hukum tentunya harus diselesaikan dengan baik, sehingga sangat diperlukan pedampingan dari pihak Kejari demi meminimalisir persoalan hukum serta kemungkinan gejolak sosial.

BacaJuga :

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026

Oleh karena itu, komunikasi haruslah terus dijalin dengan baik antara Pemkab Aceh Besar beserta Kejaksaan Negeri Aceh Besar seperti yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik, tentunya dalam rangka pembangunan Kabupaten Aceh Besar.

“Terkait kegiatan pembangunan proyek strategis dalam rangka menghindari adanya kecurangan dan permainan dari pihak yang tidak bertanggung jawab diharapkan juga untuk meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Aceh Besar,” pungkas Mawardi Ali.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, MoU yang ditandatangani tersebut menyangkut kasus/ perkara perdata dan tata usaha negara. “Harapannya dengan adanya MoU ini dapat saling belajar bersama dan berguna untuk kemaslahatan masyarakat Aceh Besar tentunya,” tuturnya.

Selain itu, dengan adanya kerjasama yang dilakukan tentu diharapkan dapat terus terjalin silaturrahmi, dan juga selalu bersinergi guna menghindari segala kesalahpahaman yang mungkin terjadi.

“Terkait produk hukum dari Pemkab Aceh Besar berupa peraturan daerah, saya berharap bisa saling berkerja sama dengan kejaksaan guna menimbang saran dan dimusyawarahkan bersama agar terhindar dari kesalahan hukum sejak awal,” ujarnya.

Rajendra D Wiritanaya SH menambahkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran masing-masing lembaga, dan juga memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan tugas dan fungsi peran masing-masing. “MoU ini merupakan langkah nyata dan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya, dan juga MoU lain dengan lembaga BUMN atau BUMD seperti dengan PLN maupun PDAM Tirta Mountala,” demikian Kajari Aceh Besar

Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para pejabat/ Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, asisten, Kepala OPD dijajaran Pemkab Aceh Besar serta para Kabag di Setdakab Aceh Besar.(*)

Previous Post

Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK

Next Post

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Berita Lainnya

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional pejabat sebesar Rp1.090.780.000 serta...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Load More
Next Post

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In