• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 13 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

redaksi by redaksi
16 Juli 2024
in Kutaraja
Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi, Selasa, 16 Juli 2024.

BacaJuga :

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif.

Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.

Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah. [

Banda Aceh–Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi, Selasa, 16 Juli 2024.

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif.

Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.

Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah. [Adv]

 

Previous Post

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Next Post

Ketua BRA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Berita Lainnya

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Load More
Next Post
Bantuan Korban Konflik di BRA Tahun 2024 Capai 85 Miliar Lebih, untuk Siapa?

Ketua BRA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

13 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

13 September 2026
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In