• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi IV Gelar RDPU Qanun Pembangunan Kepemudaan

redaksi by redaksi
24 April 2024
in Kutaraja
Komisi IV Gelar RDPU Qanun Pembangunan Kepemudaan

Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, Rabu (24/04/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, Rabu (24/04/2024).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh ini dibuka Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, selanjutnya rapat dipimpin Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Reza Kamilin, S.STP selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

Ia menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Walikota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level gampong, kecamatan, dan kota.

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Walikota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” kata Musriadi.

Sementara Ketua Komisi IV Banda Aceh, Muhammad Arifin SE mengatakan Dalam Raqan ini juga mengatur secara khusus tentang organisasi pemuda ganpong yaitu Ketua pemuda gampong mempunyai hak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang ditetapkan dalam APBG dan/atau bantuan Pemerintah Kota dan Ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Walikota.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjut, Muhammad Arifin mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media  Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam pembahasan dan rasionalisasi bersama eksekutif dan legislatif.

Dalam RDPU turut dihadiri Syarifah Munira SAg Wakil Ketua, Devi Yunita ST Sekretaris dan anggota Irwansyah SE dan Dra Kasumi Sulaiman sedangkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dihadiri OPD yang berhubungan langsung dengan kepemudaan, dari ekternal di hadiri organisasi pemuda gampong, OKP dan komunitas Kepemudaan, unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku Usaha dan stakeholder terkait.[]

Previous Post

Wakil Ketua DPRK Dukung Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

Next Post

Ketua DPRK Banda Aceh Buka RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Ketua DPRK Banda Aceh Buka RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

Ketua DPRK Banda Aceh Buka RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In