• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 6 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi IV DPRK Finalisasi Raqan Pembangunan Kepemudaan

redaksi by redaksi
18 April 2024
in Kutaraja
Komisi IV DPRK Finalisasi Raqan Pembangunan Kepemudaan

Komisi IV DPRK Banda Aceh memfinalkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (18/4/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Komisi IV DPRK Banda Aceh memfinalkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (18/4/2024). RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV, M. Arifin, Wakil Ketua Syarifah Munira; Sekretaris Komisi, Devi Yunita; serta anggota Musriadi, Irwansyah, dan Kasumi Sulaiman.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, serta dihadiri Kadis Pemuda dan Olahraga, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota yang berhubungan langsung dengan kepemudaan.

M.Arifin menjelaskan, Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembangunan Kepemudaan telah memasuki tahap pembahasan akhir. Raqan tersebut merupakan hak usul prakarsa DPRK Banda Aceh melalui inisiatif Komisi IV.

Disusunnya Raqan Pembangunan Kepemudaan diharapkan membawa perubahan besar dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kota Banda Aceh. Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dapat lebih terarah dan produktif.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Menurutnya, raqan ini akan mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program. Raqan ini juga memiliki local wisdom atau kearifan lokal yang secara khusus mengatur tentang peran pemuda gampong.

“Untuk itu, kita berharap ke depan perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam raqan itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira, mengatakan, Raqan Pembangunan Kepemudaan sudah selesai dibahas bersama antara DPRK dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pada 24 April 2024 akan diadakan rapat dengar pendapat umum untuk menyaring masukan, ide, dan gagasan untuk kesempurnaan regulasi.

“Kita berharap, Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (qanun) tahun ini juga,” tutup Syarifah Munira.[]

Previous Post

Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Next Post

Komisi I Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada Banda Aceh

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Komisi I Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada Banda Aceh

Komisi I Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

6 Agustus 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In