• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 24 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kisruh Pemilihan Keucik Gampong Baru di Banda Aceh: PTUN Masih dalam Proses, Warga Terus Desak Pembatalan SK Pelantikan

redaksi by redaksi
7 Juni 2024
in Kutaraja
Kisruh Pemilihan Keucik Gampong Baru di Banda Aceh: PTUN Masih dalam Proses, Warga Terus Desak Pembatalan SK Pelantikan

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kisruh pemilihan keucik Gampong Baru, Kecamatan Baitururahman, Kota Banda Aceh, terus memanas meskipun telah mendapat mediasi dari Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin.

Pelantikan Marwan Yusuf sebagai keucik terpilih pun tetap dipertanyakan oleh sebagian warga, yang masih bersikukuh mendesak Pj Walikota untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

Sejumlah warga Gampong Baru masih menolak pelantikan Marwan Yusuf, meskipun kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menegaskan bahwa pelantikan tersebut cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dicabut.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, indikasi kecurangan dalam pemilihan keucik sudah terlihat sejak awal pendaftaran. Dalam indikasi pertama yang diungkapkan, kelihatan jelas bahwa penyelenggara pemilihan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebuah perwala yang diterbitkan oleh Pemko Banda Aceh pada tahun 2023 menyebutkan 25 poin penting terkait prosedur pemilihan.

BacaJuga :

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

“Namun, PPK sebagai pelaksana pemilihan di lapangan tidak mematuhi salah satu poin krusial, yaitu mengenai laporan LPJ tahunan kepada Ingkamben. Persyaratan ini menjadi krusial bagi calon keucik, yang harus menyerahkan LPJ tahunan dengan tanda tangan tuha Peuet paling lambat dalam waktu 3 bulan”, ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, indikasi kedua menyoroti masalah domicili dari calon keucik yang dipilih. Fakta bahwa calon tersebut tidak berdomisili di Gampong Baro, tetapi di luar wilayah tersebut, menjadi pelanggaran yang jelas terhadap aturan yang mengharuskan calon tinggal di wilayah yang bersangkutan.

Sementara itu, indikasi ketiga menunjukkan bahwa PPK tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pempo. Salah satu ketidakpatuhan yang disorot adalah terkait dengan segel gembok yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Dalam aturan perwala, gembok harus disegel dan diberi lambang PPK sebagai tanda bahwa proses pemilihan dilakukan secara sah. Namun, hal ini tidak terjadi, menunjukkan ketidakpatuhan penyelenggara pemilihan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, banyak warga yang tidak mendapatkan undangan resmi dari P2K, menimbulkan keraguan akan transparansi proses pemilihan. Hal ini menggambarkan bahwa proses pemilihan tidak hanya terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan, tetapi juga tidak dilakukan secara terbuka dan inklusif kepada seluruh warga Gampong Baru.

Warga juga menyoroti bahwa proses pemilihan tidak transparan, dengan sejumlah aturan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilihan. Mereka menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sementara kasus ini masih dalam proses di PTUN, warga Gampong Baro bersama para pihak terkait terus mengawal perkembangan situasi. Mereka berharap bahwa PTUN akan mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan, serta membatalkan SK pelantikan keucik yang dipertanyakan.

Sebelumnya pada tanggal 15 Oktober 2023 Kota Banda Aceh menggelar pemilhan keucik gampong secara serentak, beberapa gampong ikut berpartisipasi pada pilciksung ini termasuk Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman, lima calon keucik mendaftarkan diri sebagai calon kepal pemerintahan gampong tersebut diantaranya Nomor urut 1 saful Ismail, 2 Hasbi Baday, 3 Marwan Yusuf, 4 T.Zulfikar dan 5 Safruzzi, alhasil dalam pemilihan itu Marwan Yusuf unggul dengan 318 suara , sedangkan Saiful Ismail 267 suara ,Safruzzi hanya memperole 130 suara, disusul Zulfikar 71 dan Hasbi baday 62 suara.

Nah, karena merasa dirugi dan diduga banyak pelanggaran dan tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku akhirnya Saiful Ismail menggugat penetapan SK Marwan sebagai Keucik Bampong Baru.

Guggatan tersebut diteriman PTUN Banda Aceh tanggal 17 Mei 2024, terguguat adalah Pj Wali Kota Banda Aceh dengan materi gugatan adalah keputusan Walikota Nomor 625 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Keucik Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh priode 2023-2029 tanggal 1 Desember 2023 yang Agusni dan Mengangkat Marwan Yusuf.

Sementara itu, sidang di PTUN telah berlangsung beberapa kali dan masih akan terus dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada. Warga Gampong Baru bersama para pihak terkait tetap berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mengembalikan keadilan bagi mereka dan memastikan proses pemilihan yang bersih dan transparan di masa mendatang, ujar Warga Gampong Baru.

Previous Post

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Berita Lainnya

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In