• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 13 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar: Caleg Harus Paham Tugas dan Kewenangan Dewan

redaksi by redaksi
6 Februari 2024
in Kutaraja
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar: Caleg Harus Paham Tugas dan Kewenangan Dewan

DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Menjadi wakil rakyat atau dewan merupakan tugas mulia. Ini karena dewan memiliki tugas dan kewenangan memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga yang terhormat.

Namun ada sebagian wakil rakyat yang ternyata belum memahami tugas dan kewenangannya, terutama setelah terpilih dan duduk di kursi legislatif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat menjadi narasumber dalam program podcast salah satu media Selasa (6/2/2024).

“Pernah saya mengalami, saya tidak sebutkan periodenya, ada teman yang sudah jadi anggota dewan, dia bingung karena setelah terpilih dia tidak bisa memenuhi janjinya di masa kampanye,” ungkapnya dalam siaran Podcast berjudul Jadi Dewan, Ngapain Aja?.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

Farid mengatakan, penyebab janji itu tidak bisa dipenuhi karena hal yang dijanjikan diluar tugas dan kewenangan anggota dewan.

Sosok yang telah duduk di kursi legislatif selama tiga periode menyebut, anggota dewan termasuk, DPD, DPR, dan DPRD, secara umum memiliki tiga tugas dan kewenangan, yaitu legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan terhadap pemerintah.

Seharusnya ini disampaikan oleh caleg ketika dia bertemu dengan masyarakat di masa kampanye,” sebut Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh tersebut memberi contoh, tugas dewan dalam fungsi legislasi yakni membahas regulasi (berupa UU atau Perda) bersama pemerintah.

Sementara fungsi budgeting, misalnya, dewan dan pemerintah kota bersama-sama membahas bagaimana pengelolaan uang APBK.

“Setelah kita sahkan qanun, kita sepakati APBK, lalu kita lakukan pengawasan,” terang Farid

Pria yang sudah duduk di kursi legislatif sejak 2004 pada usia 24 tahun tersebut menyebut, apabila ketiga fungsi itu tidak benar-benar dipahami oleh seorang anggota dewan atau caleg, tentu akan berdampak pada melemahnya fungsi dan kinerja lembaga legislatif yang seharusnya menjadi tempat menampung aspirasi rakyat.

“Saya khawatir, saya dengar ada teman-teman yang baru khususnya, mereka mengatakan, kalau saya terpilih saya bagi pokir sekian di gampong. Dia tidak paham pokir itu tidak seperti bagi-bagi pomed, ada prosesnya” tutur Farid.

“Saya akan bangun jalan, saya benahi saluran. Itu tugasnya eksekutif, tugasnya Walikota dan OPDnya (red-Organisasi Perangkat Daerah),” tambah Farid.

ak hanya dewan atau caleg, masyarakat pun seharusnya memahami apa saja tugas dan kewenangan dari orang yang mewakili mereka di kursi legislatif.

Dengan demikian, masyarakat bisa memilih mana calon yang bisa dipercayai untuk mewakili suara mereka di kursi dewan.

“Masyarakat harus pahami tugas dewan. Dewan itu tugasnya mengadvokasi kepentingan masyarakat,” kata Farid.

Politisi PKS ini menyebut, ada dua tipe caleg pada masa sekarang ini.

Pertama adalah caleg baru. Caleg baru, pada masa kampanye biasanya akan menyampaikan janji-janji tanpa memahami apa tugas fungsi dewan.

“Ya itu wajar karena dia belum paham (tugas dewan). Masyakarat punya harapan pada dia, walaupun belum tentu terealisasi,” ujar anggota DPRK Banda Aceh tersebut.

Kemudian caleg incombent, yaitu anggota dewan yang kembali mencalonkan diri.

Pada caleg tersebut, kata Farid, masyarakat bisa meminta mereka menjelaskan apa saja yang telah dilakukan selama masa jabatan pada peride sebelumnya.

“Itu bisa ditanyakan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui, dia ada berbuat, ada membantu,” ujarnya.

Source: https://aceh.tribunnews.com/
Previous Post

Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani, Mentan Gelar “Peradilan Pertanian” Dadakan

Next Post

Penyidik Polda Tetapkan Cut Bul Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

MediaNanggroe.com -Dalam razia gabungan yang digelar di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Sabtu (10/5/2025) dini hari, aparat kepolisian dari...

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

7 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam,...

Load More
Next Post
Penyidik Polda Tetapkan Cut Bul Jadi Tersangka

Penyidik Polda Tetapkan Cut Bul Jadi Tersangka

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

13 Mei 2025
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

13 Mei 2025
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

11 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In