• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 6 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Irwandi: Kader PNA Banda Aceh yang Terlibat Asusila Harus Dinonaktfikan

redaksi by redaksi
9 November 2022
in Kutaraja
Visi Aceh Hebat Gagal Total

Irwandi Yusuf

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf bersikap tegas terhadap dua oknum kader PNA Kota Banda Aceh yang terlibat asusila. “Mereka harus dinonaktifkan,” kata Irwandi saat menerima wawancara KabarAktual dan MediaNanggroe di kediaman pribadinya, Lampriet, Banda Aceh, 8 November 2022

 

Kedua oknum kader PNA Kota Banda Aceh yang kesandung kasus asmara terlarang itu, masing-masing laki-laki H (anggota DPRK) dan wanita E (seorang pengurus) sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Besok, Kamis (12/11/2022) mereka akan mengikuti sidang setelah persidangan pertama gagal minggu lalu.

 

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Mantan Gubernur Aceh yang banyak disapa BW itu menyatakan, pihak partai akan memberi tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat perbuatan asusila. “Harus dinonaktifkan. Tapi, surat penonaktifan itu nanti dikeluarkan DPD PNA Kota Banda Aceh,” ujarnya.

 

Dia menegaskan, sikap partai jelas dan tegas. Organisasi akan memberlakukan tindakan terhadap kader yang melakukan pelanggaran atau asusila.

 

Seperti diberitakan sejumlah media,seorang wanita dengan inisial E yang merupakan kader PNA menggugat anggota DPRK Banda Aceh dengan inial H, juga kader partai yang sama. Wanita E memperkarakan H gegara tuduhan penipuan.

 

Menurut keterangan Kuasa Hukum pengugat, Yusi Muharnina, kasus itu terjadi pada 2019 lalu atau sekitar tanggal 23-26 April 2019.Saat itu, kata Yusi, tergugat H merayu E agar mau melakukan perbuatan asusila dengannya. H berjanji akan menikahi penggugat.

 

Kata Yusi, ternyata H ingkar janji. Selain tidak menikahi,H juga tidak memenuhi janji untuk memberikan sejumlah uang kepada E.

 

Karena merasa dibohongi, lanjut Yusi, kliennya kemudianmengadukan masalah ini ke sejumlah pihak.Diantaranya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD),Kantor Law Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan ke psikolog.

 

Yusi mengatakan, kasus ini juga sudah dicoba selesaikan oleh ketua partai tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut, kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga akhirnya memilih melakukan gugatan.

 

“Jadi kenapa adanya gugatan seperti itu, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia.Dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi dan disewain toko tapi enggak ada,” ungkap Yusi.

 

“Sudah kemana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera,” lanjut Yusi.

Previous Post

Ayah Tiri Cabuli Anak Bawah Umur di Simeulue, Diamankan Polisi

Next Post

Kunjungi Kantor Camat Syiah Kuala, Bakri Siddiq Beri Motivasi Kepada ASN

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Kunjungi Kantor Camat Syiah Kuala, Bakri Siddiq Beri Motivasi Kepada ASN

Kunjungi Kantor Camat Syiah Kuala, Bakri Siddiq Beri Motivasi Kepada ASN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

6 Agustus 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In