• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dua Pria Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali karena Melanggar Qanun Jinayat

redaksi by redaksi
11 Agustus 2025
in Kutaraja
Dua Pria Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali karena Melanggar Qanun Jinayat

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali terhadap dua pria gay, QH dan RA, yang terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau jarimah liwath. Putusan dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah setempat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman cambuk tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.

JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum dengan mengambil sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari. Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh. “Penegakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sanksi terhadap jarimah liwath dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk, denda emas, atau penjara. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan memberlakukan hukum jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.

Previous Post

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala

Next Post

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

20 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In