MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Fasilitasi Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa. Kamis, 9/6/2022.
Kegiatan diselenggarakan di Grand Arabia Hotel dengan mengundang 15 orang peserta yang berasal dari Stakeholder dari Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Kutaraja, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Bappeda Kota Banda Aceh.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM, MT. Dalam sambutannya, Hasnanda menyampaikan bahwa sangat diperlukannya sinergitas dari semua stakeholder maupun masyarakat dalam upaya P4GN.
“Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sangat diperlukan komitmen dan keseriusan dari semua stakeholder maupun masyarakat guna mewujudkan Banda Aceh yang Bersinar,” ucap Hasnanda.
Hasnanda juga menambahkan bahwa saat ini di DPRK Banda Aceh telah di bahas Raqan P4GN yang merupakan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh.
“Apresiasi kami dari BNN Kota Banda Aceh untuk DPRK dan Pemko Banda Aceh yang telah mendukung untuk lahirnya Qanun P4GN sebagai payung hukum dalam mencegah dan memberantas narkoba,” tambah Hasnanda.
Diakhir sambutannya, Hasnanda kembali menegaskan bahwa ketahanan keluarga menjadi modal utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan ini, paparan diawali oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad, S. Pd, M.Pd terkait Komitmen dan Dukungan DPRK Banda Aceh tentang P4GN dalam Fasilitasi Advokasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa.
Musriadi menjelaskan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang salah satunya membentuk qanun Kabupaten/Kota yang dibahas bersama Walikota. Hal ini sejalan dengan telah dibahasnya Raqan P4GN sebagai upaya mendukung program P4GN di Kota Banda Aceh.
“Lahirnya regulasi ini guna mendukung program P4GN, tentunya setelah adanya qanun ini gampong diharapkan dapat mengalokasikannya melalui anggaran sumber daya pembangunan desa,” kata Musriadi.
Paparan dilanjutkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh Safwan, S.Sos terkait Pemberdayaan Masyarakat Desa Agar Mampu Berperan Aktif Dalam P4GN.
Safwan menyampaikan bahwa upaya P4GN merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat desa agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan dana gampong.
“Dana gampong ini dapat dialokasikan dalam beberapa kegiatan salah satunya seperti pelatihan satgas atau relawan anti narkoba maupun sosialisasi bahaya narkoba,” kata Safwan.
Paparan diakhiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar, S.Sos terkait Peran dan Regulasi Kesbangpol dalam Pelaksanaan Fasilitasi Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa.
Dari paparan yang disampaikan, Bachtiar menekankan bahwa komunikasi anak dan orang tua sangat penting. Terlebih dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Membangun komunikasi antara ibu, ayah dan anak itu sangat perlu, ketika anak tidak didengarkan maka anak akan mencari tempat pelampiasan lain seperti narkoba salah satunya,” pungkas Bachtiar.
Discussion about this post