• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Banleg Sampaikan Perubahan Proleg 2024 dalam Sidang Paripurna

redaksi by redaksi
27 Mei 2024
in Kutaraja
Banleg Sampaikan Perubahan Proleg 2024 dalam Sidang Paripurna

Tati Meutia Asmara

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menyampaikan perubahan Program Legislasi (Proleg) 2024 dalam sidang paripurna yang digelar Senin (27/5/2024). Paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dihadiri Wakil Ketua I, Usman. Sementara dari eksekutif hadir PJ Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta segenap anggota dewan dan jajaran SKPK.

Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, perubahan dalam Proleg Tahun 2024 yakni adanya penambahan satu rancangan qanun (raqan) hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

Tati mengatakan, dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) memainkan perang kunci dalam pengembangan daearah dan negara. RPJPD memberikan panduan dan visi jangka panjang untuk pengembangan daerah dalam periode 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencanan pembangunan jangka panjang nasional (RPJN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“RPJP Kota Banda Aceh tahun 2025-2045 merupakan perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi misi dan pengembangan Kota Banda Aceh. Penyusunan dokumen ini upaya nyata untuk mencapai Banda Aceh sebagai kota islami, maju, dan berkelanjutan pada tahun 2045,” kata Tati.

BacaJuga :

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

“Untuk itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwan Raqan RPDP untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang RPJP harus dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2024 ini,” tambahnya.

Menurut politisi PKS ini, hal itu perlu dilakukan mengingat RPJP Kota Banda Aceh tersebut disusun dengan tujuan memberikan arah dan acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan kepala daerah nanti.

“RPJP Kota Banda Aceh juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” katanya.

Dengan adanya perubahan Proleg 2024 tersebut, maka daftar rancangan qanun prioritas yang ada dalam perubahan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2024 sebanyak 10 (sepuluh) raqan, terdiri atas empat raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Raqan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni: Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan, Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

Sementara raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni: Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, serta Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045.

“Kami berharap rancangan-rancangan qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti. Dengan tenggat waktu itu kawan-kawan DPRK dan eksekutif dapat memprioritaskan pembahasan seluruh rancangan qanun pada perubahan Proleg Tahun 2024 ini,” pungkas Tati Meutia.[]

Previous Post

Kelangkaan Obat Di RSUD Aceh Besar Sudah Teratasi

Next Post

DPRK Gelar Paripurna Perubahan Proleg dan Pandangan Umum terhadap Dua Raqan Inisiatif Tahun 2024

Berita Lainnya

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Load More
Next Post
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian laporan Badan Legislasi (Banleg) di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

DPRK Gelar Paripurna Perubahan Proleg dan Pandangan Umum terhadap Dua Raqan Inisiatif Tahun 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In