ACEH UTARA – Jalur laut Aceh Utara kembali menjadi sasaran pengangkutan rokok ilegal. Sebuah kapal motor bernama KM Suvanna GT 76 diamankan Bea Cukai saat diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Jumat (30/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan Tim Patroli Laut BC 30004 melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Kapal kayu tersebut dicurigai saat berlayar di perairan Tanjung Jambo Aye. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk pemeriksaan awal.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit KM Suvanna GT 76;
- Rokok merek HD dalam jumlah sekitar 10.850.000 batang;
- Lima paspor awak kapal;
- Lima unit telepon genggam;
- Satu unit telepon satelit; dan
- Dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Saat ini, kapal, awak kapal, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perairan Aceh melalui patroli laut dan sinergi antarunit sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.











Discussion about this post