Aceh Besar, Media Nanggroe.com. Aparat gabungan Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri melakukan razia penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Aceh. 5/11/2020.
kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto, SE,MM kepada media Nanggroe.com menjelaskan “kegiatan razia dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan setiap hari, tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan WH Aceh, TNI dan Polri. Hari ini kita lakukan razia masker di dua lokasi, pada pukul 9.30 s/d pukul 11.30 Wib di desa Neuhen kecamatan Mesjid Raya tempatnya di depan Mesjid Syuhada, disana terdapat 80 orang pelanggar protokol kesehatan dan di sore tim gabungan melakukan razia di desa Baet kecamatan Baitussalam dan terdapat 107 orang pelanggar, total pelanggar hari ini 187 orang pelanggar”.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (pergub) Aceh nomor 50 tahun 2020 Tentang peningkatan penanganan Covid 19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh, sanksi yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“untuk saat ini sanksi yang kita berikan kepada pelanggar adalah sanksi sosial berupa membacakan ayat ayat pendek serta sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah serta tempat umum lainnya” kata Azmanto.
Discussion about this post