MediaNanggroe.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dengan membongkar kanopi milik pedagang yang menjulur ke badan jalan di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (7/4/2026).
Penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ingin Jaya dan dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan dari lokasi yang terdampak. Selain itu, sebagian pedagang turut membongkar sendiri kanopi mereka dengan pengawasan langsung dari petugas di lapangan.
Usai pembongkaran, bahan bangunan kanopi tidak disita, melainkan dikembalikan kepada para pedagang. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas badan jalan agar segera memindahkan lapaknya.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan peringatan.
“Penertiban ini tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran kepada para pedagang, namun tidak diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan, dalam proses penertiban tersebut, pihaknya memastikan bahwa dilakukan dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif. “Sejumlah pedagang bahkan meminta agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh mereka. Kami mengizinkan, dengan catatan prosesnya tetap dilakukan di hadapan petugas,” terangnya.
Suhaimi yang didampingi Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Fajri SSos menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata rapi di kawasan tersebut.
“Langkah ini kami lakukan demi menjaga ketertiban umum, menjamin keselamatan para pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan rapi dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.(*)













Discussion about this post