• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Tak Indahkan Teguran, Lapak di Atas Trotoar Blang Bintang Diratakan Petugas

redaksi by redaksi
6 April 2026
in Aceh Besar
Tak Indahkan Teguran, Lapak di Atas Trotoar Blang Bintang Diratakan Petugas

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan pondok pedagang yang berada di trotoar jalan akses Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (6/4/2026)

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Penertiban yang dilakukan tersebut turut didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas membongkar pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak pedagang masing-masing agar masih dapat dimanfaatkan kembali di lokasi pribadi tanpa mengganggu ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya sebelumnya melayangkan surat teguran kepada para pedagang.

BacaJuga :

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian meja dan kursi yang sebelumnya ditempatkan di taman jalan telah dipindahkan oleh pedagang. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar masih belum dibongkar, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas.

“Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh agar tidak mengganggu fasilitas umum,” terangnya.

Suhaimi juga mengungkapkan, penertiban tersebut berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

“Sebelumnya pembongkaran belum dilakukan karena lokasi tersebut bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang jalan tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM yang memimpin apel sebelum penertiban menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Kami siap mendukung penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Subhan menegaskan bahwa seluruh regulasi harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku, baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.

“Seluruh ketentuan yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati hingga qanun, harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Overthinking Pada Masa Peralihan Menuju Dunia Perkuliahan

Next Post

Rapat Paripurna LKPJ Gubernur 2025, Nora Indah Nita Soroti Lambatnya Penanganan Banjir

Berita Lainnya

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Pembelajaran Mendalam jenjang SMP di Aula Disnakertrans Aceh...

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026

KOTA JANTHO — Di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan tantangan akses pendidikan, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi secercah harapan baru...

Load More
Next Post
Rapat Paripurna LKPJ Gubernur 2025, Nora Indah Nita Soroti Lambatnya Penanganan Banjir

Rapat Paripurna LKPJ Gubernur 2025, Nora Indah Nita Soroti Lambatnya Penanganan Banjir

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In