• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 7 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

redaksi by redaksi
28 Maret 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (29/3/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

MediaNanggroe.com  – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satlantas Polres Aceh Besar dan Jasa Raharja Kanwil Aceh, di Kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/3/2025).

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaannya. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi.

Adapun besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

BacaJuga :

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

7 November 2025
Sekda Aceh Besar: Pos UKK Hadirkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat bagi Pekerja

Sekda Aceh Besar: Pos UKK Hadirkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat bagi Pekerja

7 November 2025

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idul Fitri nanti dapat berjalan lancar dan aman,” ucar Salauddin.

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh Iwan Prasetya Nugroho, serta Mulfi Hidayat, Staf Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh turut andil dalam penertiban tersebut. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat ternak yang berkeliaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan .

Previous Post

Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Berita Lainnya

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

7 November 2025

MediaNanggroe.com – Seorang pria yang diketahui sebagai pengelola sekaligus pedagang di kawasan objek wisata Pantai Riting 2, Kecamatan Leupung, Kabupaten...

Sekda Aceh Besar: Pos UKK Hadirkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat bagi Pekerja

Sekda Aceh Besar: Pos UKK Hadirkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat bagi Pekerja

7 November 2025

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos MSi. membuka kegiatan Pembinaan dan Pembentukan Pos Upaya Kesehatan...

Alumni Al-Azhar Cairo-Mesir Wakili Aceh Besar Tampil di Final Cabang Tafsir Bahasa Indonesia

Alumni Al-Azhar Cairo-Mesir Wakili Aceh Besar Tampil di Final Cabang Tafsir Bahasa Indonesia

7 November 2025

MediaNanggroe.com - Zulbirani, Lc alumni Universitas Al- Azhar Cairo Mesir salah satu peserta utusan kabupaten Aceh Besar dalam MTQ XXXVII...

Load More
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

7 November 2025
Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

7 November 2025
‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

7 November 2025
Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

7 November 2025
KSPSI Dukung Kejati DKI Ungkap Dugaan 343 Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 21 Miliar

KSPSI Dukung Kejati DKI Ungkap Dugaan 343 Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 21 Miliar

7 November 2025
  • Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSI Aceh Fasilitasi Ibadah dengan Mushalla Mobile di Arena MTQ Aceh XXXVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realisasi Anggaran 2025: Banda Aceh Paling Tinggi, Simeulue Terendah di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In