• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 31 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

redaksi by redaksi
28 Maret 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (29/3/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

MediaNanggroe.com  – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satlantas Polres Aceh Besar dan Jasa Raharja Kanwil Aceh, di Kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/3/2025).

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaannya. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi.

Adapun besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

BacaJuga :

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026
34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idul Fitri nanti dapat berjalan lancar dan aman,” ucar Salauddin.

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh Iwan Prasetya Nugroho, serta Mulfi Hidayat, Staf Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh turut andil dalam penertiban tersebut. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat ternak yang berkeliaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan .

Previous Post

Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Berita Lainnya

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Pembelajaran Mendalam jenjang SMP di Aula Disnakertrans Aceh...

Load More
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Puasa Bersama dengan Timses

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

31 Juli 2026
DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026
Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

30 Juli 2026
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026
BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

30 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In