• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Pesta Seks dan Miras di Permukiman Warga, 7 Pelaku Dicambuk di Kota Jantho

redaksi by redaksi
13 Februari 2026
in Aceh Besar
Pesta Seks dan Miras di Permukiman Warga, 7 Pelaku Dicambuk di Kota Jantho

MediaNanggroe.com – Praktik pesta seks yang disertai konsumsi minuman keras (khamar) di Kabupaten Aceh Besar berujung pada hukuman cambuk bagi tujuh pelakunya. Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat berupa pesta seks dan konsumsi minuman keras itu terjadi di salah satu rumah warga di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 21 September 2025. Aktivitas tersebut terungkap setelah masyarakat setempat mengamankan para pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

BacaJuga :

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

15 Maret 2026
Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026

Pada kesempatan itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurutnya, hukuman cambuk tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran sosial agar praktik-praktik menyimpang seperti pesta seks dan miras tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Ia juga menegaskan komitmen Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.(*)

 

Previous Post

Kak Na Dampingi Seruni KMP Resmikan Kembali Beroperasinya SDN 1 Sungai Liput pasca Renovasi

Next Post

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Berita Lainnya

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

15 Maret 2026

MediaNanggroe.com  - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Besar terus dapat meningkatkan prestasi Olahraga....

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com– Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi NasDem, H. Muslim Ayub, SH, MM, menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama...

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com  — Masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar diimbau untuk menggunakan air secara bijak seiring mulai berkurangnya ketersediaan air baku...

Load More
Next Post
Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026
Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026
Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

16 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In