• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Tuntut Diangkat PNS, 90 Ribu Tenaga Non ASN Satpol PP Ancam Demo dan Mogok Kerja

"maka 90 ribu Satpol PP akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia dan melakukan mogok kerja"

redaksi by redaksi
17 Maret 2023
in Nasional
Tuntut Diangkat PNS, 90 Ribu Tenaga Non ASN Satpol PP Ancam Demo dan Mogok Kerja

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu (tengah) bersama Ketua DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Fadlun Abdillah (kanan) usai memberikan keterangan pers terkait pemberhentian massal 90.000 anggota Satpol PP se-Indonesia di Graha Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Kehadiran perwakilan dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja ini meminta dukungan kepada PENA 98 dalam menyikapi persoalan yang menimpa 90.000 anggota Satpol PP yang status honorernya dihentikan sekaligus agar dapat diperjuangkan nasibnya yang dinilai menjadi korban kebijakan negara.

MediaNanggroe.com, Jakarta –  Sebanyak 90 ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terancam kehilangan pekerjaan seiring batas waktu penghapusan honorer pada 28 November 2023. Mereka meminta pemerintah mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil.

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, mengaku, secara keseluruhan, perbandingan personel Satpol PP berstatus PNS dengan non PNS berada di angka 30 banding 70. Dimana, mayoritas dari personel Satpol PP yang ada saat ini bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya. Di daerah itu banyak PNS-nya itu 20 persen, non PNS-nya 80 persen,” kata Fadlun, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

 

Pria yang bertugas sebagai Satpol PP di Kabupaten Bekasi itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mendorong agar Satpol PP menjadi PNS. Apalagi, tugas dan fungsi Satpol PP secara keseluruhan sama, hanya status kepegawaian yang membedakan, ada yang PNS dan ada yang non PNS. Bahkan, kata dia, anggota yang non PNS yang lebih sering berada di garda terdepan.

BacaJuga :

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

“Sama-sama menjalankan tugas dan fungsi antara lain menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut,” kata Fadlun.

 

Menurut Fadlun, dia sudah dijanjikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Apabila janji itu tak ditepati dan kejelasan nasib mereka terus tak menentu, maka 90 ribu Satpol PP akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia dan melakukan mogok kerja.

 

“Ketika pemerintah selaku Mendagri dan Menpan-RB tidak mau memperjuangkan kami, kami 90 ribu akan melaksanakan aksi besar-besaran,” kata Fadlun.

Dia mengatakan, sebelumnya para Satpol PP non PNS sudah melakukan aksi damai, tapi ketika itu yang turun ke lapangan jumlah massanya belum maksimal. Fadlun mengeklaim, dia dijanjikan akan diberikan kejelasan nasib pada 21 Maret 2023, setelah pihak pemerintah bertemu dengan DPR membahas persoalan tenaga honorer.

 

“Ketika pada tahun ini ataupun hasil dari pada 21 besok pemerintah tidak ada titik terang atau pun pemerintah tidak menjalankan amanat UU Nomor 23, saya akan menginstruksikan kepada jajaran ketua DPD ataupun DPD atau DO yang ada di seluruh Indonesia untuk mengosongkan kantor dan kita akan aksi damai di kementerian,” tegas dia.

 

Langkah tersebut didukung oleh Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98. “Kita sebagai Pena 98 pasti akan berjuang sebisanya dan semampunya. Saya sudah komunikasikan dengan komisi II, kalau secara komisi memang bukan bidang saya, tetapi bicara kemanusiaan, kita harus keluar dari sekat itu,” ujar Sekretaris Jenderal Pena 98, Adian Napitupulu.

 

Adian menyampaikan, puluhan ribu Satpol PP dengan status non PNS itu hanya menuntut pemerintah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, menurut dia, aturan tersebut mengamanatkan negara untuk mengangkat para Satpol PP menjadi PNS karena memang dalam aturan tersebut status Satpol PP adalah PNS, bukan honorer maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

“Mereka tidak menuntut rumah dinas, mereka tidak menuntut mobil baru untuk operasional, mereka tidak menuntut sesuatu yang menurut saya dilakukan pejabat lain, nambah rumah dinaslah, mobil barulah, mereka tidak menuntut (itu). Yang mereka tuntut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 dilaksanakan. Pasal 256,” kata Adian.

Source: Republika
Previous Post

Tak Terima Gaji 5 Bulan, Puluhan Dosen Gajah Putih Ancam Mogok Mengajar

Next Post

Basarnas Evaluasi ABK Asal Filipina yang Tewas Saat Berlayar ke Kongo di Perairan Selat Benggala

Berita Lainnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

Load More
Next Post
Basarnas Evaluasi  ABK Asal Filipina yang Tewas Saat Berlayar ke Kongo di Perairan Selat Benggala

Basarnas Evaluasi ABK Asal Filipina yang Tewas Saat Berlayar ke Kongo di Perairan Selat Benggala

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In