• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Penjelasan Kepala BKN Aceh Terhadap Keresahan Ribuan Non ASN Pemerintah Aceh yang Belum Menyelesaikan Pengimputan Data

redaksi by redaksi
5 Oktober 2022
in Aceh
Penjelasan Kepala BKN Aceh Terhadap Keresahan Ribuan Non ASN Pemerintah Aceh yang Belum Menyelesaikan Pengimputan Data

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terkait keresahan ribuan tenaga kontrak lingkup Pemerintah Aceh yang belum menyelesaikan pengiputan data  di Web Pendataan Non ASN  Menpan-RB sampai 30 September 2022,   Kepala Kantor Regional XIII BKN  Aceh Ojak Murdani, S.Sos., M.AP  menyatakan ”  ini merupakan pendataan bukan untuk diangkat menjadi ASN baik PPPK atau PNS sesuai surat pendataan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, ini hanya untuk memetakan sejumlah Non ASN dan kemudia BKN ditugas kan untuk membuat semacam aplikasi untuk memudahkan pendataan”.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ojak meminta agar tenaga kontrak tidak perlu resah karena pendataan non-ASN itu tidak ada kaitan dengan persiapan seleksi CPNS atau PPPK. Hanya bertujuan agar terdata dengan baik.

Perkara pembatasan waktu pendataan, kata dia, itu terkait dengan kinerja Menpan. “Tidak mungkin juga menunggu terlalu lama. Didata hanya untuk memastikan jumlah non-ASN terdata dengan baik. Yang Non ASN terdata dengan baik. Itu saja,” kata Ojak.

Ia mengatakan, apakah akan ada dampak tertentu bagi mereka yang tidak terdata? “Ngak ada. Kecuali jika pendataan itu bertujuan untuk PPPK, itu baru berdampak. Makanya temen-temen non-ASN tidak perlu resah,” tegas Ojak.

BacaJuga :

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026

Ia menambahkan lagi, bahwa tenaga kontrak yang sedang bekerja pada berbagai instansi daerah tetap terus bekerja. “Toh dalam praktek di lapangan mereka tetap bekerja, tetap dibayar oleh instansi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, tegas Ojak, ini yang lebih penting. Bahwa sesuai surat Menpan-RB nomor: B/1917/M.SIM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, ada tahapan uji publik pada proses pendataan tenaga kontrak atau non-ASN. “Kalau ada penyimpangan, masyarakat dipersilakan untuk komplain,” kata pejabat ini.

Di dalam point 4 huruf c surat Menpan-RB disebutkan, hasil verifikasi dan validasi pendataan non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus tuntas dilakukan dalam waktu 10 hari, paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

terkait akun non-ASN yang tidak bisa lagi melakukan penginputan setelah ditutupnya proses pendataan.  petugas admin BKN Aceh menyatakan “belum bisa memastikan apakah akan diaktifkan kembali atau tidak. BKN masih menunggu arahan resmi dari Menpan RB. Untuk sementara, kita akan melanjutkan tahapan pendataan sesuai dengan surat Menpan-RB ,” ujar petugas Admin BKN Aceh.

Source: kabaraktual.id
Previous Post

Pemerintah Aceh Terima CSR dari PT BTN Syariah

Next Post

BKN Keluarkan Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

Berita Lainnya

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan metode pengadaan langsung masih menjadi skema yang paling banyak...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp951.156.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun...

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026

MEULABOH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan sebagai...

Load More
Next Post
BKN Keluarkan Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

BKN Keluarkan Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026
BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In