MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terkait keresahan ribuan tenaga kontrak lingkup Pemerintah Aceh yang belum menyelesaikan pengiputan data di Web Pendataan Non ASN Menpan-RB sampai 30 September 2022, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh Ojak Murdani, S.Sos., M.AP menyatakan ” ini merupakan pendataan bukan untuk diangkat menjadi ASN baik PPPK atau PNS sesuai surat pendataan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, ini hanya untuk memetakan sejumlah Non ASN dan kemudia BKN ditugas kan untuk membuat semacam aplikasi untuk memudahkan pendataan”.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ojak meminta agar tenaga kontrak tidak perlu resah karena pendataan non-ASN itu tidak ada kaitan dengan persiapan seleksi CPNS atau PPPK. Hanya bertujuan agar terdata dengan baik.
Perkara pembatasan waktu pendataan, kata dia, itu terkait dengan kinerja Menpan. “Tidak mungkin juga menunggu terlalu lama. Didata hanya untuk memastikan jumlah non-ASN terdata dengan baik. Yang Non ASN terdata dengan baik. Itu saja,” kata Ojak.
Ia mengatakan, apakah akan ada dampak tertentu bagi mereka yang tidak terdata? “Ngak ada. Kecuali jika pendataan itu bertujuan untuk PPPK, itu baru berdampak. Makanya temen-temen non-ASN tidak perlu resah,” tegas Ojak.
Ia menambahkan lagi, bahwa tenaga kontrak yang sedang bekerja pada berbagai instansi daerah tetap terus bekerja. “Toh dalam praktek di lapangan mereka tetap bekerja, tetap dibayar oleh instansi masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, tegas Ojak, ini yang lebih penting. Bahwa sesuai surat Menpan-RB nomor: B/1917/M.SIM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, ada tahapan uji publik pada proses pendataan tenaga kontrak atau non-ASN. “Kalau ada penyimpangan, masyarakat dipersilakan untuk komplain,” kata pejabat ini.
Di dalam point 4 huruf c surat Menpan-RB disebutkan, hasil verifikasi dan validasi pendataan non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus tuntas dilakukan dalam waktu 10 hari, paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
terkait akun non-ASN yang tidak bisa lagi melakukan penginputan setelah ditutupnya proses pendataan. petugas admin BKN Aceh menyatakan “belum bisa memastikan apakah akan diaktifkan kembali atau tidak. BKN masih menunggu arahan resmi dari Menpan RB. Untuk sementara, kita akan melanjutkan tahapan pendataan sesuai dengan surat Menpan-RB ,” ujar petugas Admin BKN Aceh.
Discussion about this post