MediaNanggroe.com, Banda Aceh, Badan Kepegawaian Negara melalui Laman web https://nonasn.bkn.go.id/pengumuman secara resmi mengeluarkan pengumuman yang ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Wahyu, S.Kom, M.A.P.
terhadap hasil pendataan Non ASN Pra-Finalisasi, 5 oktober 2022.
Terdapat sebanyak 17.356 orang nama Non ASN Pemerintah Aceh dari berbagai unit kerja,
Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh Ojak Murdani, S.Sos., M.AP menyatakan “ini merupakan hal penting. Bahwa sesuai surat Menpan-RB nomor: B/1917/M.SIM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, ada tahapan uji publik pada proses pendataan tenaga kontrak atau non-ASN. “Kalau ada penyimpangan, masyarakat dipersilakan untuk komplain, 5 Oktober 2022.
Sekitar ada 5 ribuan tenaga kontrak / Non ASN Pemerintah Aceh belum masuk database. Dari instansi mana saja, dia mengaku tidak memiliki data rinci, Tambah Ojak
Di dalam point 4 huruf c surat Menpan-RB disebutkan, hasil verifikasi dan validasi pendataan non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus tuntas dilakukan dalam waktu 10 hari, paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
terkait akun non-ASN yang tidak bisa lagi melakukan penginputan setelah ditutupnya proses pendataan. petugas admin BKN Aceh menyatakan “belum bisa memastikan apakah akan diaktifkan kembali atau tidak. BKN masih menunggu arahan resmi dari Menpan RB. Untuk sementara, kita akan melanjutkan tahapan pendataan sesuai dengan surat Menpan-RB ,” ujar petugas Admin BKN Aceh.
Discussion about this post