• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 9 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Mesum di Kosan, Sepasang Sejoli Dihukum Cambuk di Banda Aceh

redaksi by redaksi
30 Maret 2022
in Hukum
Mesum di Kosan, Sepasang Sejoli Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Sejoli di Aceh dihukum cambuk gegara mesum dalam kosan. (Agus Setyadi/detikcom)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sejoli nonmuhrim di Banda Aceh dicambuk 22 kali karena terbukti bercumbu (ikhtilat). Pasangan YF dan perempuan FL itu digerebek warga saat berbuat mesum di kosan.
Eksekusi cambuk YF dan FL digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022). Terpidana YF menjadi yang pertama dihadapkan ke algojo.

Dia dibawa ke lokasi dengan pengawalan polisi syariah. YF awalnya dicambuk sebanyak 10 kali sambil berdiri. Setelah itu, tim medis melakukan pemeriksaan dan YF mengaku masih kuat.

Proses cambuk dilanjutkan hingga hitungan 22. Usai YF disabet, giliran FL dihadapkan ke algojo. FL dicambuk sambil duduk oleh algojo perempuan.

“Pasangan ini ditangkap di kawasan Merduati,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Syarif kepada wartawan.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, YF dan FL ditangkap warga di sebuah kosan di kawasan Merduati pada Sabtu (15/1) lalu. Penangkapan bermula saat warga melihat FL membawa pacarnya ke dalam kosan.

Setelah digerebek, keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan badan. Warga menyerahkan pasangan itu ke polisi syariah untuk diproses hukum.

Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua pasangan ini dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Hakim memutuskan keduanya dihukum cambuk masing-masing 25 kali dikurangi masa tahanan.

(agse/mud)

Source: www.detik.com
Previous Post

1.982 PESERTA SNMPTN LULUS DI USK

Next Post

USK dan KEMENKUMHAM Aceh Kerja Sama Kekayaan Intelektual dan Inovasi

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
USK dan KEMENKUMHAM Aceh Kerja Sama Kekayaan Intelektual dan Inovasi

USK dan KEMENKUMHAM Aceh Kerja Sama Kekayaan Intelektual dan Inovasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026
BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

8 Oktober 2026
BBPOM Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

BBPOM Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

7 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In