MediaNanggroe, BandaAceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si., M.Tech. dan beberapa Universitas Negeri dan Swasta di Provinsi Aceh menandatangani perjanjian kerja sama bidang Kekayaan Intelektual dan Inovasi. Penandatanganan ini dirangkaikan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi di Hotel Mekkah. (Banda Aceh, 28 Maret 2022).
Meurah Budiman mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk keikutsertaan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam memajukan perguruan tinggi. Ia menilai cukup banyak karya dari perguruan tinggi yang harus dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Selain itu, Meurah Budiman melihat kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama kepada pemohon Kekayaan Intelektual
“Apresiasi terhadap perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh di bidang kekayaan intelektual,” ujar Meurah.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bekerja sama dengan perguruan tinggi beserta instansi lainnya. Tercatat Universitas Syiah Kuala dan Universitas Samudera Langsa telah menandatangani perjanjian kerjasama pada tanggal 23 Maret 2022 di Hotel Grand Aceh Syariah.
“Beberapa minggu yang lalu Universitas Syiah Kuala dan Universitas Samudera Langsa sudah. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi pimpinan Perguruan Tinggi lainnya,” harap Meurah.
Meurah Budiman mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual dapat memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, sehingga Perguruan Tinggi yang menandatangani MoU saat ini akan membangun model partnership yang lebih terukur.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si., M.Tech. mengatakan dan menyambut baik perjanjian kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual dan inovasi ini. Adapun Ruang lingkup kerja sama ini secara umum mencakup peningkatan SDM, penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan diseminasi di bidang kekayaan intelektual dan inovasi. Selain itu ada beberapa yang khusus yang dituang dalam perjanjian tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Dr. Ir. Akhyar, sebagai Ketua Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Syiah Kuala (PP-HKI USK), Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Sasmita, beberapa perwakilan Universitas Negeri dan Swasta Lainnya, dan para Ketua LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat). Pada kegiatan tersebut, dilakukan juga pemberian sertifikat merek kepada Rumah Makan Aceh Raya dan Air Minum Kemasan AAQ. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh kepada pemilik usaha.
Discussion about this post