• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Ia telah meminta audit secara detail melalui Inspektorat terhadap pelaksanaan anggaran mulai tahun 2017 hingga setahun terakhir kepemimpinannya.

editor by editor
30 Juni 2021
in Kutaraja
Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Foto MC Aceh Besar

MediaNanggroe.com, Aceh Besar — Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali mengatakan bahwa dalam beberapa tahun ini telah terjadi ketimpangan APBK, yaitu ketimpangan kualitas dan kuantitas, sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Telah terjadi ketimpangan dalam APBK dari segi kualitas dan kuantitas, sehingga merugikan negara,” kata Bupati Mawardi Ali dalam Paripurna Rancangan qanun PertanggungJawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020/2021 di Kota Jantho, 29 Juni 2021.

Untuk itu, Ia telah meminta audit secara detail melalui Inspektorat terhadap pelaksanaan anggaran mulai tahun 2017 hingga setahun terakhir kepemimpinannya.

“Harus diaudit secara detail, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan,” tegas Mawardi Ali.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

Dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRK Aceh Besar tersebut, Bupati menyampaikan agar rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK baru bisa ditandatangani setelah disetujui kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif, sehingga setelahnya baru direkomendasikan.

Sebagaimana disampaikan bahwa Kabupaten Aceh besar berada angka teratas dalam fiskal/keuangan daerah dari seluruh kabupaten kota lainnya di Aceh. Banyak kabupaten/kota lainnya dalam keadaan defisit anggaran.

“Aceh Besar saat ini kondisi fiskal berada diangka teratas, banyak daerah lain defisit anggaran di Aceh,” tutupnya.

Previous Post

Wakil Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Raqan Qanun Ke DPRK

Next Post

14 Juta Vaksin Sinovac Akan Tiba di Indonesia Hari ini

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
14 Juta Vaksin Sinovac Akan Tiba di Indonesia Hari ini

14 Juta Vaksin Sinovac Akan Tiba di Indonesia Hari ini

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In