Mediaananggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar pertemuan guna membahas rencana perlindungan jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus memastikan setiap aparatur pemerintahan desa memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai aspek yang diperlukan untuk mendukung implementasi kepesertaan JKN bagi kepala desa dan perangkat desa, mulai dari mekanisme pendaftaran, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga skema pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada pertemuan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Asisten I Setdakab Aceh Besar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan Gampong Aceh Besar, Plt. Inspektur Aceh Besar, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Besar lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya bagi kepala desa dan perangkat desa yang nantinya dapat terlaksana secara optimal.
“Program JKN hadir untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan sehingga rencana kepesertaan kepala desa dan perangkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan. sebelumnya Kepala Desa dan Perangkat Desa rata-rata terdaftar dalam Program JKN melalui bantuan Pemerintah Aceh dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Oleh karena itu, pengalihan kepesertaan dari segmen JKA ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan juga Program JKA menjadi tepat sasaran,” ujar Mahyuddin pada Jum’at (31/7).
Mahyuddin menambahkan, pendaftaran peserta dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dihitung berdasarkan kemampuan fiskal dari setiap daerah, dan yang akan didaftarkan ini belum semua desa dan perangkat desa yang didaftarkan. Saat ini, lanjut Mahyuddin, terdapat 500 orang perangkat desa yang baru terdaftar dari 3.640 perangkat desa yang harus didaftarkan, perangkat desa tersebut terdiri dari 603 desa yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Ia berharap untuk kesempatan pertama, agar Pemkab Aceh Besar dapat mengalokasi anggaran sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan menyambut baik pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Program JKN dimana sebagian besar dari Kepala Desa dan Perangkat Desa selama ini terdaftar dalam Program JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terutama dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) JKA.
“Kami mendukung pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Program JKN yang selama ini mungkin sebagian besar membebani anggaran JKA. Namun kami meminta kepada BPJS Kesehatan agar dapat memastikan bahwa data Kepala Desa dan Perangkat Desa ini tidak terjadi double data yang nantinya berefek pada double pembayaran. Selanjutnya hasil pertemuan pada kesempatan ini akan kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut mengenai jumlah data yang akan didaftarkan berserta pembiayaannya,” jelas Farhan.(rq)












Discussion about this post