TAPAKTUAN โ Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk mengawal setiap kebijakan dan kegiatan pemerintahan agar terhindar dari persoalan hukum. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026).
Penandatanganan kerja sama itu menjadi langkah strategis memperkuat pendampingan hukum terhadap seluruh perangkat daerah, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kegiatan yang dilaksanakan merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Daerah baik dalam hal Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya,” kata Roland.
Acara tersebut dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, Sekretaris Daerah Diva Samudra, para asisten, kepala SKPK, serta jajaran Kejari Aceh Selatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Rozano Yudistira didampingi para kepala seksi.
Roland menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam mencegah serta memitigasi risiko hukum pada setiap kegiatan pemerintahan, baik dari aspek perdata maupun tata usaha negara, di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah apabila muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun kebijakan pemerintahan sehingga dapat diminimalisasi sejak dini.
“Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Roland Tampubolon.













Discussion about this post