• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 4 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUD dr. H. Yulidin Away (RSUDYA) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, kontrak yang diduga dibuat setelah pekerjaan berjalan, hingga kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah yang mencapai lebih dari Rp160 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan RSUDYA menganggarkan belanja makanan dan minuman pasien sebesar Rp4,96 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp4,29 miliar atau 86,39 persen. Belanja tersebut digunakan untuk penyediaan makanan dan minuman pasien rumah sakit melalui pihak ketiga.

Namun hasil pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta pemeriksaan lapangan menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan tersebut.

BacaJuga :

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

3 Juli 2026

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan metode pengadaan langsung senilai Rp307,99 juta kepada penyedia CV GP. Nilai tersebut diketahui melampaui batas maksimal pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya yang menurut ketentuan hanya diperbolehkan sampai Rp200 juta.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi administrasi yang tidak wajar. Dalam laporannya disebutkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibuat setelah bahan makanan diterima oleh Instalasi Gizi RSUDYA, namun tanggal dokumen dibuat mundur seolah-olah kontrak telah ada sejak awal pekerjaan.

“Pemeriksaan menunjukkan SPK dibuat setelah bahan makanan diterima oleh Instalasi Gizi RSUDYA dengan tanggal dokumen dibuat mundur menjadi awal bulan,” ungkap BPK dalam laporannya.

Selain persoalan pengadaan, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak pengadaan makanan dan minuman pasien senilai Rp3,18 miliar yang dikerjakan CV GP.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp118.688.210,88 pada paket pekerjaan yang saat itu belum dibayar lunas. Temuan tersebut mengindikasikan volume pekerjaan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan yang ditagihkan dalam kontrak.

Lebih lanjut, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp41.837.476,89 kepada penyedia.

Dengan demikian, total nilai temuan terkait pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUDYA mencapai sekitar Rp160,5 juta, yang terdiri atas kelebihan pembayaran sebesar Rp41,8 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp118,6 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sejumlah aturan LKPP terkait pelaksanaan kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. Dalam laporannya disebutkan bahwa Plt Direktur RSUDYA selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, sementara PPTK dan Bendahara Pengeluaran dinilai tidak sepenuhnya memedomani ketentuan dalam memverifikasi bukti pelaksanaan kontrak.

Atas temuan tersebut, Plt Direktur RSUDYA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Direktur RSUDYA untuk memperketat pengawasan pengadaan makanan dan minuman pasien serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp41.837.476,89 dan menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.688.210,88 sesuai peraturan yang berlaku serta menyetorkannya ke Kas Daerah.

Previous Post

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

Next Post

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Berita Lainnya

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026

Tapaktuan - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru...

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

3 Juli 2026

Tapaktuan – Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam...

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

3 Juli 2026

Subulussalam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam senilai Rp97.380.132...

Load More
Next Post
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

3 Juli 2026
Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

3 Juli 2026
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

3 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In