Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUD dr. H. Yulidin Away (RSUDYA) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, kontrak yang diduga dibuat setelah pekerjaan berjalan, hingga kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah yang mencapai lebih dari Rp160 juta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan RSUDYA menganggarkan belanja makanan dan minuman pasien sebesar Rp4,96 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp4,29 miliar atau 86,39 persen. Belanja tersebut digunakan untuk penyediaan makanan dan minuman pasien rumah sakit melalui pihak ketiga.
Namun hasil pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta pemeriksaan lapangan menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan metode pengadaan langsung senilai Rp307,99 juta kepada penyedia CV GP. Nilai tersebut diketahui melampaui batas maksimal pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya yang menurut ketentuan hanya diperbolehkan sampai Rp200 juta.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi administrasi yang tidak wajar. Dalam laporannya disebutkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibuat setelah bahan makanan diterima oleh Instalasi Gizi RSUDYA, namun tanggal dokumen dibuat mundur seolah-olah kontrak telah ada sejak awal pekerjaan.
“Pemeriksaan menunjukkan SPK dibuat setelah bahan makanan diterima oleh Instalasi Gizi RSUDYA dengan tanggal dokumen dibuat mundur menjadi awal bulan,” ungkap BPK dalam laporannya.
Selain persoalan pengadaan, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak pengadaan makanan dan minuman pasien senilai Rp3,18 miliar yang dikerjakan CV GP.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp118.688.210,88 pada paket pekerjaan yang saat itu belum dibayar lunas. Temuan tersebut mengindikasikan volume pekerjaan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan yang ditagihkan dalam kontrak.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp41.837.476,89 kepada penyedia.
Dengan demikian, total nilai temuan terkait pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUDYA mencapai sekitar Rp160,5 juta, yang terdiri atas kelebihan pembayaran sebesar Rp41,8 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp118,6 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sejumlah aturan LKPP terkait pelaksanaan kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.
BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. Dalam laporannya disebutkan bahwa Plt Direktur RSUDYA selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, sementara PPTK dan Bendahara Pengeluaran dinilai tidak sepenuhnya memedomani ketentuan dalam memverifikasi bukti pelaksanaan kontrak.
Atas temuan tersebut, Plt Direktur RSUDYA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Direktur RSUDYA untuk memperketat pengawasan pengadaan makanan dan minuman pasien serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp41.837.476,89 dan menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.688.210,88 sesuai peraturan yang berlaku serta menyetorkannya ke Kas Daerah.









Discussion about this post