Subulussalam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam senilai Rp97.380.132 dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2025. Temuan tersebut mengindikasikan penggunaan anggaran konsumsi rapat yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya pertanggungjawaban belanja.
Temuan itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2025.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Pemkot Subulussalam menganggarkan Belanja Makan dan Minuman Rapat sebesar Rp7,86 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp5,68 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRK merealisasikan belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp764,85 juta.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, uji petik, serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya berbagai kejanggalan.
BPK menemukan realisasi belanja makan dan minuman yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp78.825.492. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk konsumsi kegiatan rapat justru dipakai untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian buah-buahan untuk pimpinan DPRK, snack anggota DPRK, snack ASN, hingga makan dan minum petugas pengamanan serta jaga malam.
Menurut BPK, seluruh pengeluaran tersebut hanya didukung kuitansi bulanan tanpa dokumen pendukung memadai seperti daftar hadir, notulen rapat, daftar penerima konsumsi, maupun dokumentasi kegiatan.
“Dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi bukti distribusi atau bukti penerimaan konsumsi. Selain itu jumlah pesanan relatif sama setiap bulan sehingga tidak mencerminkan kondisi riil kehadiran pegawai maupun anggota DPRK,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mengungkap bahwa konsumsi tersebut dipesan setiap hari berdasarkan jumlah anggota DPRK dan pegawai. Namun pencatatan pemesanan harian tidak tersedia sehingga realisasi belanja tidak dapat ditelusuri dan diverifikasi secara memadai.
Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp18.554.640. Selisih tersebut terungkap setelah BPK membandingkan nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil konfirmasi langsung kepada rumah makan dan penyedia konsumsi.
Dalam sejumlah kegiatan pembahasan APBD, KUA-PPAS hingga pengawasan pemerintahan, harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata lebih tinggi dibanding harga yang diakui penyedia.
BPK mencatat beberapa kuitansi bahkan dibuat secara akumulatif untuk belanja selama satu bulan atau satu tahun, tanpa dilengkapi bukti transaksi per kegiatan. Sebagian dokumen juga tidak mencantumkan tanggal transaksi yang jelas.
“Penyedia mengakui telah menerima pesanan nasi kotak dari Sekretariat DPRK, namun jumlah dan harga yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan yang sebenarnya ditagihkan,” ungkap BPK.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman sebesar Rp97.380.132 yang sekaligus menyebabkan lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa dengan nilai yang sama.
Dalam laporannya, BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan verifikasi internal. Sekretaris Dewan dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan belanja konsumsi rapat, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dianggap kurang cermat dalam memverifikasi dan mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Pemkot Subulussalam melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar memerintahkan Sekretaris DPRK meningkatkan pengawasan, memperbaiki mekanisme verifikasi pertanggungjawaban belanja, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97.380.132 ke Kas Daerah.











Discussion about this post