• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 3 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

Lasdianto by Lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

Foto Ilustrasi AI

Subulussalam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam senilai Rp97.380.132 dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2025. Temuan tersebut mengindikasikan penggunaan anggaran konsumsi rapat yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya pertanggungjawaban belanja.

Temuan itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Pemkot Subulussalam menganggarkan Belanja Makan dan Minuman Rapat sebesar Rp7,86 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp5,68 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRK merealisasikan belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp764,85 juta.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, uji petik, serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya berbagai kejanggalan.

BacaJuga :

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

3 Juli 2026
BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026

BPK menemukan realisasi belanja makan dan minuman yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp78.825.492. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk konsumsi kegiatan rapat justru dipakai untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian buah-buahan untuk pimpinan DPRK, snack anggota DPRK, snack ASN, hingga makan dan minum petugas pengamanan serta jaga malam.

Menurut BPK, seluruh pengeluaran tersebut hanya didukung kuitansi bulanan tanpa dokumen pendukung memadai seperti daftar hadir, notulen rapat, daftar penerima konsumsi, maupun dokumentasi kegiatan.

“Dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi bukti distribusi atau bukti penerimaan konsumsi. Selain itu jumlah pesanan relatif sama setiap bulan sehingga tidak mencerminkan kondisi riil kehadiran pegawai maupun anggota DPRK,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga mengungkap bahwa konsumsi tersebut dipesan setiap hari berdasarkan jumlah anggota DPRK dan pegawai. Namun pencatatan pemesanan harian tidak tersedia sehingga realisasi belanja tidak dapat ditelusuri dan diverifikasi secara memadai.

Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp18.554.640. Selisih tersebut terungkap setelah BPK membandingkan nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil konfirmasi langsung kepada rumah makan dan penyedia konsumsi.

Dalam sejumlah kegiatan pembahasan APBD, KUA-PPAS hingga pengawasan pemerintahan, harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata lebih tinggi dibanding harga yang diakui penyedia.

BPK mencatat beberapa kuitansi bahkan dibuat secara akumulatif untuk belanja selama satu bulan atau satu tahun, tanpa dilengkapi bukti transaksi per kegiatan. Sebagian dokumen juga tidak mencantumkan tanggal transaksi yang jelas.

“Penyedia mengakui telah menerima pesanan nasi kotak dari Sekretariat DPRK, namun jumlah dan harga yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan yang sebenarnya ditagihkan,” ungkap BPK.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman sebesar Rp97.380.132 yang sekaligus menyebabkan lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa dengan nilai yang sama.

Dalam laporannya, BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan verifikasi internal. Sekretaris Dewan dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan belanja konsumsi rapat, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dianggap kurang cermat dalam memverifikasi dan mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Pemkot Subulussalam melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar memerintahkan Sekretaris DPRK meningkatkan pengawasan, memperbaiki mekanisme verifikasi pertanggungjawaban belanja, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97.380.132 ke Kas Daerah.

Previous Post

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Next Post

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Berita Lainnya

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

3 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUD dr. H. Yulidin...

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan dalam belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan...

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026

Tapaktuan – Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Badan Pemeriksa...

Load More
Next Post
Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

3 Juli 2026
BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

3 Juli 2026
Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

3 Juli 2026
BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In