• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

Lasdianto by Lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

Foto Ilustrasi AI

Subulussalam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam senilai Rp97.380.132 dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2025. Temuan tersebut mengindikasikan penggunaan anggaran konsumsi rapat yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya pertanggungjawaban belanja.

Temuan itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Pemkot Subulussalam menganggarkan Belanja Makan dan Minuman Rapat sebesar Rp7,86 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp5,68 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRK merealisasikan belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp764,85 juta.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, uji petik, serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya berbagai kejanggalan.

BacaJuga :

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

BPK menemukan realisasi belanja makan dan minuman yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp78.825.492. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk konsumsi kegiatan rapat justru dipakai untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian buah-buahan untuk pimpinan DPRK, snack anggota DPRK, snack ASN, hingga makan dan minum petugas pengamanan serta jaga malam.

Menurut BPK, seluruh pengeluaran tersebut hanya didukung kuitansi bulanan tanpa dokumen pendukung memadai seperti daftar hadir, notulen rapat, daftar penerima konsumsi, maupun dokumentasi kegiatan.

“Dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi bukti distribusi atau bukti penerimaan konsumsi. Selain itu jumlah pesanan relatif sama setiap bulan sehingga tidak mencerminkan kondisi riil kehadiran pegawai maupun anggota DPRK,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga mengungkap bahwa konsumsi tersebut dipesan setiap hari berdasarkan jumlah anggota DPRK dan pegawai. Namun pencatatan pemesanan harian tidak tersedia sehingga realisasi belanja tidak dapat ditelusuri dan diverifikasi secara memadai.

Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp18.554.640. Selisih tersebut terungkap setelah BPK membandingkan nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil konfirmasi langsung kepada rumah makan dan penyedia konsumsi.

Dalam sejumlah kegiatan pembahasan APBD, KUA-PPAS hingga pengawasan pemerintahan, harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata lebih tinggi dibanding harga yang diakui penyedia.

BPK mencatat beberapa kuitansi bahkan dibuat secara akumulatif untuk belanja selama satu bulan atau satu tahun, tanpa dilengkapi bukti transaksi per kegiatan. Sebagian dokumen juga tidak mencantumkan tanggal transaksi yang jelas.

“Penyedia mengakui telah menerima pesanan nasi kotak dari Sekretariat DPRK, namun jumlah dan harga yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan yang sebenarnya ditagihkan,” ungkap BPK.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman sebesar Rp97.380.132 yang sekaligus menyebabkan lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa dengan nilai yang sama.

Dalam laporannya, BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan verifikasi internal. Sekretaris Dewan dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan belanja konsumsi rapat, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dianggap kurang cermat dalam memverifikasi dan mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Pemkot Subulussalam melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar memerintahkan Sekretaris DPRK meningkatkan pengawasan, memperbaiki mekanisme verifikasi pertanggungjawaban belanja, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97.380.132 ke Kas Daerah.

Previous Post

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Next Post

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Berita Lainnya

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru...

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026

TAPAKTUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti rendahnya realisasi pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2025....

Load More
Next Post
Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In