• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Lintas Barat
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi tersebut sejatinya dijadwalkan terhadap 13 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, hanya delapan orang yang hadir dan dapat menjalani hukuman, sementara lima terpidana lainnya berhalangan karena sakit maupun tanpa keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Roland Tampubolon, Kamis (2/7/2026).

BacaJuga :

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para terpidana layak menjalani uqubat cambuk.

Usai pelaksanaan hukuman, tim medis kembali melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatan para terpidana tetap stabil.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, delapan terpidana yang menjalani eksekusi terdiri dari berbagai perkara jarimah dalam Qanun Jinayat.

Terpidana berinisial AAP menjalani 63 kali cambuk sebagai sisa hukuman dari vonis 175 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dan pelaksanaan cambuk sebelumnya.

Terpidana RS menjalani 74 kali cambuk sebagai sisa hukuman dari vonis 100 kali cambuk yang sebagian telah dieksekusi sebelumnya.

Selanjutnya, terpidana F menjalani 25 kali cambuk, HS sebanyak 10 kali cambuk, MM sebanyak 31 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan, TIFT sebanyak 10 kali cambuk, RBP sebanyak 10 kali cambuk, dan RB sebanyak tujuh kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya belum dapat dieksekusi. Dua di antaranya dilaporkan sedang menjalani perawatan dan sakit, sedangkan tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Roland menjelaskan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.

“Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kesehatan sebelum pelaksanaan hingga pemeriksaan pasca-eksekusi. Hal ini untuk memastikan hak-hak terpidana tetap terpenuhi,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Dinas Syariat Islam, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum serta mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh Selatan.

 

 

Previous Post

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Next Post

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

Berita Lainnya

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In