• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Kutaraja
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Terpidana berinisial LH mendapat pertolongan medis setelah roboh usai menjalani 21 kali uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah seorang terpidana berinisial LH roboh usai menjalani hukuman cambuk.

LH yang merupakan terpidana kasus jarimah ikhtilat tampak tidak mampu lagi berdiri setelah menerima 21 kali sabetan cambuk sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesaat setelah algojo menyelesaikan eksekusi, tubuh LH terlihat limbung sebelum akhirnya roboh dan terbaring di lantai arena pelaksanaan hukuman.

Peristiwa tersebut membuat petugas medis yang telah bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan. Tim kesehatan langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan awal untuk memastikan kondisi terpidana tetap stabil.

Setelah mendapatkan penanganan medis dan kondisi kesehatannya mulai membaik, LH kemudian dievakuasi ke ruangan khusus untuk memperoleh perawatan lebih lanjut di bawah pengawasan petugas kesehatan.

BacaJuga :

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin. Enam terpidana tersebut terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir yang putusannya telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyatakan seluruh pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan mereka layak menjalani hukuman.

Dalam perkara ikhtilat, dua terpidana berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara PR dan LH menjalani 21 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Terpidana RH menjalani 29 kali cambuk dari putusan awal 30 kali cambuk, sedangkan MZ menerima delapan kali cambuk dari putusan awal 10 kali cambuk.

Meski sempat terjadi insiden LH roboh setelah menerima seluruh hukuman cambuknya, rangkaian eksekusi tetap berlangsung tertib hingga selesai dengan pengawasan aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, tenaga medis, dan unsur pemerintah yang hadir di lokasi.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian masyarakat yang menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh.

Previous Post

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

Next Post

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

Berita Lainnya

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In