BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah seorang terpidana berinisial LH roboh usai menjalani hukuman cambuk.
LH yang merupakan terpidana kasus jarimah ikhtilat tampak tidak mampu lagi berdiri setelah menerima 21 kali sabetan cambuk sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesaat setelah algojo menyelesaikan eksekusi, tubuh LH terlihat limbung sebelum akhirnya roboh dan terbaring di lantai arena pelaksanaan hukuman.
Peristiwa tersebut membuat petugas medis yang telah bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan. Tim kesehatan langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan awal untuk memastikan kondisi terpidana tetap stabil.
Setelah mendapatkan penanganan medis dan kondisi kesehatannya mulai membaik, LH kemudian dievakuasi ke ruangan khusus untuk memperoleh perawatan lebih lanjut di bawah pengawasan petugas kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin. Enam terpidana tersebut terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir yang putusannya telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyatakan seluruh pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan mereka layak menjalani hukuman.
Dalam perkara ikhtilat, dua terpidana berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara PR dan LH menjalani 21 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.
Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Terpidana RH menjalani 29 kali cambuk dari putusan awal 30 kali cambuk, sedangkan MZ menerima delapan kali cambuk dari putusan awal 10 kali cambuk.
Meski sempat terjadi insiden LH roboh setelah menerima seluruh hukuman cambuknya, rangkaian eksekusi tetap berlangsung tertib hingga selesai dengan pengawasan aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, tenaga medis, dan unsur pemerintah yang hadir di lokasi.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian masyarakat yang menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh.












Discussion about this post