BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Jaboi, Kota Sabang, sebesar Rp47.468.800 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan Pemerintah Kota Sabang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Dana BOK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,90 miliar dengan realisasi Rp3,69 miliar atau 94,67 persen. Salah satu penerima dana tersebut adalah Puskesmas Jaboi yang merealisasikan belanja BOK sebesar Rp461,39 juta.
BPK menyebut salah satu pengeluaran rutin yang dilakukan Puskesmas Jaboi adalah belanja makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan kesehatan, seperti kelas ibu hamil, kelas ibu balita, pemberdayaan kader, asesmen kader, penyuluhan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, lokakarya mini hingga pembekalan tim pelaksana Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
“Hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui Puskesmas Jaboi bekerja sama dengan Ksi Catering,” tulis BPK dalam laporannya.
Dari dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa, BPK menemukan harga yang dibayarkan kepada penyedia tercatat sebesar Rp35.000 per kotak untuk nasi dan Rp10.000 per kotak untuk snack. Namun pembayaran tersebut hanya didukung tanda penerimaan yang disiapkan pihak puskesmas dan tidak ditemukan kuitansi yang diterbitkan oleh rekanan.
Saat dilakukan konfirmasi, pemilik Ksi Catering mengaku menerima pesanan dari Puskesmas Jaboi dengan harga nasi kotak hanya Rp15.000 hingga Rp20.000 per kotak, sedangkan snack sebesar Rp8.000 per kotak.
Menurut BPK, bendahara Dana BOK Puskesmas Jaboi juga membenarkan bahwa pemesanan nasi kotak untuk beberapa kegiatan dilakukan dengan harga Rp20.000 per kotak dan sebagian lainnya Rp15.000 per kotak, sementara snack dipesan seharga Rp8.000 per kotak.
“Adanya ketidaksesuaian harga belanja makanan dan minuman tersebut atas sepengetahuan Kepala Puskesmas Jaboi,” tulis BPK.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp47.468.800.
Saat dimintai keterangan, Kepala Puskesmas Jaboi menyatakan selisih dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan pada tahun 2025 karena dana kapitasi dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional puskesmas.
Namun BPK mengungkap hingga pemeriksaan berakhir, pihak Puskesmas Jaboi tidak dapat menunjukkan rincian maupun bukti pengeluaran atas penggunaan dana tersebut.
BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, serta Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 42 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja puskesmas.
Dalam laporannya, BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman Dana BOK sebesar Rp47.468.800.
BPK menyebut kondisi itu terjadi karena Kepala Puskesmas Jaboi belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas belanja Dana BOK serta Bendahara Dana BOK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Wali Kota Sabang melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Sabang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan KB menginstruksikan Kepala Puskesmas Jaboi serta Bendahara Dana BOK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp47.468.800 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga meminta Bendahara Umum Daerah melalui Kepala BPKD menyetorkan kelebihan pembayaran Dana BOK sebesar Rp47.468.800 tersebut ke Kas Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












Discussion about this post