BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim yang terjaring razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Penyerahan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, terhadap dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) yang diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, dalam siaran persnya menyebutkan kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
“Setelah proses Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di Hotel Ayani, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mengetuk kamar nomor 708 yang kemudian dibuka oleh tersangka YS.
Di dalam kamar tersebut, petugas mendapati YS dan ND hanya berdua. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.
Petugas juga menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua tersangka mengakui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dan secara sadar melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman serta berpelukan di atas tempat tidur hotel.
Atas temuan tersebut, keduanya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.












Discussion about this post