SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata tidak menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah.
Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp669.389.280.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja jasa kantor pada 21 SKPK yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.028.647.175.
Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1,69 miliar.
Temuan tersebut tersebar pada sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDM, BPBD, BPKD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfotik, Disbudparpora, hingga Sekretariat DPRK dan MPU.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan potensi dan kemampuan keuangan daerah secara memadai.
Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmarked tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, masih terdapat tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan APBK Tahun 2026.
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Nagan Raya kembali memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran yang memerlukan perhatian dan pembenahan segera.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta pengendalian dalam proses pembayaran belanja daerah. Oleh karena itu, auditor negara merekomendasikan agar Bupati Nagan Raya memerintahkan sejumlah kepala SKPK untuk segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Untuk kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp669,3 juta, BPK meminta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda, dan Kepala DPMPTSP melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.
Sementara untuk kelebihan pembayaran belanja jasa kantor sebesar Rp1,02 miliar, BPK meminta 21 kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran dan memproses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga secara khusus meminta Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja dengan memperhatikan ketersediaan serta kesesuaian sumber pendanaan.
Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari persoalan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran hingga Rp1,69 miliar menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.










Discussion about this post