• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 12 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

lasdianto by lasdianto
21 Juni 2026
in Lintas Barat
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata tidak menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp669.389.280.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja jasa kantor pada 21 SKPK yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.028.647.175.

BacaJuga :

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1,69 miliar.

Temuan tersebut tersebar pada sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDM, BPBD, BPKD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfotik, Disbudparpora, hingga Sekretariat DPRK dan MPU.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan potensi dan kemampuan keuangan daerah secara memadai.

Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmarked tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, masih terdapat tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Nagan Raya kembali memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran yang memerlukan perhatian dan pembenahan segera.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta pengendalian dalam proses pembayaran belanja daerah. Oleh karena itu, auditor negara merekomendasikan agar Bupati Nagan Raya memerintahkan sejumlah kepala SKPK untuk segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Untuk kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp669,3 juta, BPK meminta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda, dan Kepala DPMPTSP melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

Sementara untuk kelebihan pembayaran belanja jasa kantor sebesar Rp1,02 miliar, BPK meminta 21 kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran dan memproses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga secara khusus meminta Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja dengan memperhatikan ketersediaan serta kesesuaian sumber pendanaan.

Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari persoalan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran hingga Rp1,69 miliar menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

Next Post

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Berita Lainnya

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

31 Juli 2026

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan...

Load More
Next Post
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In