BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
BPK menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang diduga fiktif setelah melakukan uji petik dokumen perjalanan dinas, analisis dokumen, serta konfirmasi langsung kepada pihak hotel dan pelaksana perjalanan dinas melalui bendahara pengeluaran masing-masing SKPK.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat nilai pembayaran yang tidak dapat diyakini kewajarannya mencapai Rp328.353.900.
Temuan terbesar terjadi pada Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya dengan nilai mencapai Rp245.618.700, disusul Sekretariat Daerah sebesar Rp77.712.800.
Sementara itu, SKPK lainnya yang turut masuk dalam temuan BPK antara lain Dinas Kesehatan Rp1.804.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp1.188.000, Dinas Sosial Rp1.847.200, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rp183.200.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perjalanan dinas tersebut sebagian besar dilakukan ke Medan dan Banda Aceh, dengan modus pertanggungjawaban biaya hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK menilai permasalahan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Bahkan, para pelaksana perjalanan dinas disebut tidak mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan menurunnya kualitas akuntabilitas pengelolaan belanja daerah serta menunjukkan tidak efektifnya fungsi pengendalian intern pada SKPK terkait,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mengungkap sejumlah penyebab terjadinya persoalan tersebut. Di antaranya Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum cermat dalam menguji tagihan sebelum memerintahkan pembayaran. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai tidak teliti dalam menyiapkan dokumen administrasi perjalanan dinas.
Tak hanya itu, para pegawai yang melakukan perjalanan dinas disebut tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan sesuai fakta di lapangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat Daya agar memerintahkan seluruh SKPK terkait untuk lebih cermat dalam proses verifikasi tagihan perjalanan dinas, memperbaiki pengawasan administrasi, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengingat pada tahun 2025 realisasi belanja perjalanan dinas mencapai Rp20 miliar, terdiri atas Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp15,61 miliar dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp4,39 miliar.
Temuan ini sekaligus menambah daftar persoalan pengelolaan perjalanan dinas yang kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas.











Discussion about this post