BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan memperagakan total 62 adegan yang diduga terjadi terhadap korban.
Rekonstruksi yang berlangsung Jumat (19/6/2026) itu menghadirkan tersangka utama serta disaksikan penyidik, jaksa, dan penasihat hukum. Puluhan adegan diperagakan secara rinci guna mengungkap rangkaian tindakan yang diduga dialami korban selama berada di tempat penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji dan mencocokkan seluruh keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, mulai dari keterangan saksi, keluarga korban hingga pengakuan tersangka.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menggambarkan secara utuh kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan kekerasan yang terjadi terhadap anak balita di lingkungan daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Keprihatinan masyarakat semakin besar setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan tindakan kekerasan berupa mencubit pipi serta menjewer telinga korban. Sementara DS disebut sebagai pelaku yang paling dominan, dengan memperagakan sebanyak 57 adegan kekerasan dalam rekonstruksi tersebut.
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu alat penting untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Terungkapnya puluhan adegan dalam rekonstruksi ini semakin memperjelas dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut dan menjadi sorotan serius terkait pengawasan serta standar perlindungan anak di lembaga penitipan anak di Kota Banda Aceh.











Discussion about this post