BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengingatkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti program Orientasi PPPK yang menjadi kewajiban dalam pengembangan kompetensi aparatur.
Penegasan itu tertuang dalam surat BPSDM Aceh Nomor 800.1.4.1/565/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, ST., D.E.A. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2026 yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun. Kewajiban tersebut juga harus dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun berjalan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewajiban mengikuti orientasi bagi PPPK juga diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.
“PPPK wajib mengikuti orientasi untuk mendukung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
BPSDM Aceh meminta seluruh pimpinan SKPA tidak mengabaikan kewajiban tersebut dan memastikan seluruh PPPK di unit kerja masing-masing mengikuti Orientasi PPPK melalui Sistem MOOC Swajar yang disediakan LAN RI.
Program pembelajaran wajib tersebut dapat diakses secara daring melalui platform pembelajaran milik LAN RI dan hasil pelaksanaannya harus dilaporkan kembali kepada BPSDM Aceh.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Pasalnya, status PPPK yang terus bertambah setiap tahun harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Surat yang bersifat penting tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Kepala LAN RI, Ketua DPRA, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, serta Inspektur Aceh sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan adanya instruksi ini, SKPA diharapkan tidak hanya fokus pada pemenuhan administrasi kepegawaian, tetapi juga memastikan peningkatan kapasitas PPPK berjalan efektif demi mendukung kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Aceh.











Discussion about this post