MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksa , Andri Yogama.
Dalam laporannya, BPK menyatakan telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tanggal 31 Desember 2025, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” demikian kutipan dalam LHP BPK.
BPK menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam proses pemeriksaan, auditor juga melakukan pengujian terhadap bukti-bukti pendukung, evaluasi kebijakan akuntansi, serta penilaian terhadap pengendalian intern yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.
Meski memberikan opini WTP, BPK tetap melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan laporan keuangan.
Pemberian opini WTP ini menjadi indikator bahwa pengelolaan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.










Discussion about this post