BANDA ACEH – Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih menyisakan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, hingga proyek infrastruktur dengan total nilai mencapai lebih dari Rp820 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh pada 29 Mei 2026.
Dalam laporannya, BPK mengungkap pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp193.577.464.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.888.000 serta lebih saji belanja perjalanan dinas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp699.149.610.
Tak hanya itu, sektor pekerjaan infrastruktur juga menjadi sorotan auditor negara. Pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp135.581.000 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp820.046.464.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Besar untuk menginstruksikan kepala SKPK terkait memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp193,57 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp490,88 juta yang direalisasikan tidak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Besar diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp135,58 juta serta menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
Meski tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun 2025, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian intern dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Kondisi ini menjadi catatan penting agar tata kelola keuangan daerah ke depan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
BPK RI Perwakilan Aceh melalui laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Arqo Wakito, menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci SEO: BPK Aceh Besar 2025, temuan BPK Aceh Besar, kelebihan bayar perjalanan dinas Aceh Besar, laporan BPK Aceh, Pemkab Aceh Besar WTP, temuan perjalanan dinas Aceh Besar.










Discussion about this post