• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 24 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Amankan DPO Perdagangan 20 Pengungsi Rohingya

redaksi by redaksi
31 Januari 2026
in Aceh
Kejati Aceh Amankan DPO Perdagangan 20 Pengungsi Rohingya

MediaNanggroe.com— Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe.

Buronan berinisial ARB ditangkap pada Jumat malam, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menyampaikan bahwa terpidana sempat berupaya menghindari penangkapan dan beradu argumen dengan petugas. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi secara profesional tanpa menimbulkan korban.

“Terpidana terbukti membawa 20 warga negara asing pengungsi Rohingya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta,” ujar Ali Rasab Lubis.

BacaJuga :

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026
BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

24 Juni 2026

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Keimigrasian. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe karena tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, tidak ada ruang aman bagi buronan hukum.
“Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus memburu dan menindak setiap DPO hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Previous Post

25 Tahun BPOM: BBPOM Aceh Tanam Harapan dan Tebar Kepedulian

Next Post

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Berita Lainnya

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026

MEUREUDU – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII Aceh di Kabupaten Pidie Jaya menyisakan catatan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

24 Juni 2026

MEUREUDU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Pemulihan Pascabencana Aceh Tersendat? Sekda Ungkap Baru Capai 50 Persen

Pemulihan Pascabencana Aceh Tersendat? Sekda Ungkap Baru Capai 50 Persen

24 Juni 2026

Di tengah klaim percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Pemerintah Aceh mengakui proses rehabilitasi dan rekonstruksi masih jauh dari tuntas. Hingga pertengahan...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026
BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

24 Juni 2026
Pemulihan Pascabencana Aceh Tersendat? Sekda Ungkap Baru Capai 50 Persen

Pemulihan Pascabencana Aceh Tersendat? Sekda Ungkap Baru Capai 50 Persen

24 Juni 2026
Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

23 Juni 2026
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

23 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In