MediaNanggroe.com— Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe.
Buronan berinisial ARB ditangkap pada Jumat malam, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menyampaikan bahwa terpidana sempat berupaya menghindari penangkapan dan beradu argumen dengan petugas. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi secara profesional tanpa menimbulkan korban.
“Terpidana terbukti membawa 20 warga negara asing pengungsi Rohingya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta,” ujar Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Keimigrasian. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe karena tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Ali Rasab Lubis menegaskan, tidak ada ruang aman bagi buronan hukum.
“Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus memburu dan menindak setiap DPO hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.











Discussion about this post