• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Amankan DPO Perdagangan 20 Pengungsi Rohingya

redaksi by redaksi
31 Januari 2026
in Aceh
Kejati Aceh Amankan DPO Perdagangan 20 Pengungsi Rohingya

MediaNanggroe.com— Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe.

Buronan berinisial ARB ditangkap pada Jumat malam, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menyampaikan bahwa terpidana sempat berupaya menghindari penangkapan dan beradu argumen dengan petugas. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi secara profesional tanpa menimbulkan korban.

“Terpidana terbukti membawa 20 warga negara asing pengungsi Rohingya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta,” ujar Ali Rasab Lubis.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Keimigrasian. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe karena tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, tidak ada ruang aman bagi buronan hukum.
“Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus memburu dan menindak setiap DPO hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Previous Post

25 Tahun BPOM: BBPOM Aceh Tanam Harapan dan Tebar Kepedulian

Next Post

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In