Mediaananggroe.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) dalam upacara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan yang berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus, para Asisten, Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi dalam rangka penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan kinerja institusi Kejaksaan di daerah.
Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan posisi strategis yang menuntut ketegasan, profesionalisme, serta keteladanan dalam penegakan hukum.
“Amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi.
Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberikan sejumlah penekanan kepada jajaran Kejaksaan, antara lain implementasi hasil Rakernas Kejaksaan melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026, percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama secara transparan dan akuntabel, serta kesiapan menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
Selain itu, Yudi Triadi juga menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) oleh para pimpinan satuan kerja guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Menutup arahannya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”, serta terus menghadirkan Kejaksaan sebagai institusi yang memberi solusi di tengah masyarakat.
Dengan pelantikan ini, Kardono diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat kinerja penegakan hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya secara profesional dan berintegritas.











Discussion about this post