• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Begal di Unsyiah

Lasdianto by Lasdianto
27 April 2021
in Hukum
Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Begal di Unsyiah

foto Ist

MediaNanggroe.Com, Banda Aceh – Tersangka Pembegalan terhadap dua mahasiswi di Banda Aceh di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK), Rabu (7/4/2021) malam berhasil di amankan team rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK saat Konferensi Pers mengatakan, tersangka yang melakukan begal terhadap dua mahasiswi berhasil diamankan team rimueng.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” sebut Kasatreskrim.

Salah satu tersangka HEN saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO, sementara tersangka IR warga Lueng Ie, Aceh Besar berhasil diamankan, sebut Kasatreskrim.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba – tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya, sebut Kasatreskrim lagi.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di Backup oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan disebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27), sambungnya lagi.

“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp. 700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SF, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga team rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR dirumahnya Senin (26/4/2021) dikawasan Lueng Ie, Aceh Besar,” tambah AKP Ryan lagi.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Perlu diketahui, tersangka HEN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tutur AKP Ryan.

SF dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

SMK Negeri 1 Bener Meriah Kembali Merenovasi Rumah Warga Dhuafa

Next Post

Pemerintah Indonesia Menutup Pintu Masuk WNA Asal India ke Indonesia

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Pemerintah Indonesia Menutup Pintu Masuk WNA Asal India ke Indonesia

Pemerintah Indonesia Menutup Pintu Masuk WNA Asal India ke Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In