• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dua Pria Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali karena Melanggar Qanun Jinayat

redaksi by redaksi
11 Agustus 2025
in Kutaraja
Dua Pria Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali karena Melanggar Qanun Jinayat

BacaJuga :

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali terhadap dua pria gay, QH dan RA, yang terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau jarimah liwath. Putusan dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah setempat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman cambuk tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.

JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum dengan mengambil sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari. Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh. “Penegakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sanksi terhadap jarimah liwath dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk, denda emas, atau penjara. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan memberlakukan hukum jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.

Previous Post

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala

Next Post

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Berita Lainnya

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Load More
Next Post
Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In