Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman cambuk tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.
JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum dengan mengambil sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari. Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh. “Penegakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sanksi terhadap jarimah liwath dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk, denda emas, atau penjara. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan memberlakukan hukum jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.












Discussion about this post