MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo pada Kamis, 8 Mei 2025. Penggeledahan berlangsung di kantor pusat BPRS Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dalam pembiayaan bermasalah yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB, dengan fokus utama pada penelusuran dokumen-dokumen keuangan dan pembiayaan nasabah. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan skema pembiayaan fiktif tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh karena melibatkan lembaga keuangan syariah yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.
“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi, dalam keterangannya, usai penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.
Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.













Discussion about this post